Polisi Ungkap Modus Cerdik Rusak CCTV dan Internet
Kendari, INDEKS.co.id — Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Pekat Anoa 2025 Polda Sulawesi Tenggara berhasil membekuk seorang pria berinisial A alias S, terduga pelaku pencurian uang tunai sebesar Rp285 juta di kantor PT PERNICK, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Jumat malam (9/5/2025).
Aksi pencurian ini terungkap setelah bendahara PT PERNICK mencurigai adanya pengurangan jumlah uang dalam dua kantong brankas perusahaan yang masing-masing awalnya berisi Rp600 juta dan Rp480 juta. Kecurigaan bermula pada Selasa (6/5/2025) siang saat pengecekan rutin ke lemari penyimpanan di ruang kerja kantor.
Merasa ada yang tidak beres, pihak perusahaan segera memasang CCTV di ruangan tersebut pada sore harinya. Namun upaya itu sia-sia—keesokan paginya, Rabu (7/5), CCTV ditemukan dalam kondisi offline, perangkatnya rusak, basah seperti direndam air, dan memori penyimpanan tidak bisa diakses. Bahkan laptop terdekat dicungkil dan jaringan internet diputus secara paksa.
Penghitungan ulang uang pada Kamis (8/5) membenarkan kekhawatiran perusahaan: ada kekurangan sebesar Rp285 juta. Laporan resmi pun dilayangkan ke Polda Sultra.
Tak butuh waktu lama, Satgas Gakkum bergerak cepat. Pada malam harinya sekitar pukul 20.30 WITA, pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah kost di Jalan Laute IV, Kelurahan Mandonga, Kota Kendari.
Dalam pemeriksaan, A alias S mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa pencurian dilakukan secara bertahap sebanyak enam kali sejak pertengahan April hingga awal Mei 2025. Pelaku memanfaatkan situasi ketika lemari penyimpanan dibiarkan terbuka.
“Pelaku mengaku tergoda saat melihat lemari tidak terkunci dan mengambil uang sedikit demi sedikit. Uang hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, bermain judi online/slot, hingga belanja daring,” ungkap Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP Seni Pabesak, S.H., mewakili Dirreskrimum Polda Sultra.
AKBP Seni Pabesak menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku atas tindak pidana pencurian yang dilakukan secara berulang dengan modus penghilangan jejak digital.
“Ini bentuk kejahatan yang terencana, bukan spontan. Kami akan dalami apakah pelaku bertindak sendiri atau ada pihak lain yang turut membantu,” tegasnya.
Kini pelaku ditahan di Mapolda Sultra untuk pemeriksaan lanjutan dan proses hukum lebih lanjut.
(Tim/Red: Andi Jumawi)