Palembang, INDEKS.co.id — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) secara resmi melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin, Kamis (8/5/2025).Melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi INDEKS.co.id, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyerahan ini melibatkan tiga tersangka, yaitu APR (Kepala Dinas PUPR Banyuasin), WAF (Wakil Direktur CV HK periode 2015–2022), dan AMR (Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumatera Selatan).
“Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang terkait pembangunan Kantor Lurah, pengecoran jalan lingkungan RT, serta pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin,” ujar Vanny.
Ia menambahkan bahwa proyek-proyek tersebut bersumber dari dana keuangan bersifat khusus dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 8 hingga 27 Mei 2025.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara secara resmi dialihkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyuasin. Tim JPU selanjutnya akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.(Tim/AJM)
Redaksi/Editor/Publisher: Andi Jumawi