Senin,28 April 2025
Makassar, INDEKS.co.id — Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil melaksanakan eksekusi lahan showroom Mazda. Eksekusi ini akhirnya bisa dilaksanakan setelah proses selama 10 tahun.
Eksekusi yang bernomor 50 Eks/2014/PN.Mks Jo. No. 175/Pdt.G/2011/PN.Mks Jo. No. 175/Pdt.G.Intv/2011/PN. Mks terletak di Jalan Andi Pangerang Pettarani (Show Room Mazda) Kelurahan Tidung Kecamatan Rappocini Kota Makassar.
Eksekusi berjalan selama 8 jam dimulai dari jam 07.00 wita sampai dengan jam 15.00 WITA dengan kekuatan 1000 personil yang merupakan gabungan dari TNI dan Polri.
Eksekusi berjalan lancar aman dan tuntas tanpa adanya insiden meskipun diawalnya ada perlawanan dari pihak Termohon eksekusi dengan mengerahkan massanya. Namun, pihak keamanan berhasil menghalau massa tersebut dan kondisi kembali kondusif.
Eksekusi dipimpin langsung oleh Ketua PN Makassar, Dr I Wayan Gede Rumega.
Eksekusi ini dilaksanakan oleh Panitera Sapta Putra beserta 4 orang jurusita yaitu Ruslan., Alauddin, Andi Khairil Manyampaki, dan Muhammad Thaufan.
Eksekusi Mazda merupakan bentuk dedikasi Penfadilan Negeri Makassar dalam memberikan kepastian hukum kepada Pemohon eksekusi yang telah mengajukan permohonan aanmaningnya lebih dari 1 dekade sejak tahun 2014.(Tim/AJM)
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi