Kendari, INDEKS.co.id — Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, Supriadi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di sektor pertambangan Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Penetapan ini diumumkan pada Sabtu (26/4/2025).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karwayan, mengungkapkan bahwa Supriadi diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel. Kapal-kapal tersebut menggunakan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugrah (PT AMIN) melalui Terminal Khusus milik PT Kurnia Mining Resource (PT KMR).
“Pada 3 Juli 2023, Supriadi selaku Kepala KUPP Kolaka mengusulkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut agar PT AMIN dapat ditetapkan sebagai salah satu pengguna Terminal Umum milik PT KMR,” jelas Iwan Catur.
Meski usulan tersebut tidak mendapatkan persetujuan, Supriadi tetap diduga menerima sejumlah uang sebagai imbalan atas pemberian persetujuan berlayar bagi tongkang-tongkang pengangkut ore nikel. Ore nikel itu sebenarnya berasal dari wilayah IUP PT Pandu Citra Mulia (PT PCM), namun dokumen yang digunakan seolah-olah berasal dari IUP PT AMIN.
“Akibat praktik ini, negara mengalami kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 miliar. Nilai pasti kerugian keuangan negara saat ini masih dalam proses audit, namun estimasi Kejati Sultra memperkirakan kerugian melebihi Rp200 miliar,” ungkap Iwan.
Selain Supriadi, Kejati Sultra juga menetapkan tiga orang direktur perusahaan tambang sebagai tersangka, yakni:
1. MM, Direktur Utama PT AMIN
2. MLY, Direktur PT AMIN
3. ES, Direktur PT BPB
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal terkait dalam KUHPidana.
(Tim INDEKS/AJM)
Redaksi/Publisher: Andi Jumawi