Hukum & KriminalKENDARINasionalPOLDA SULTRAPolres Kolaka

Pengedar Narkotika Jenis “Sinte” Dibekuk di Mandonga, 51,57 Gram Barang Bukti Disita

249
×

Pengedar Narkotika Jenis “Sinte” Dibekuk di Mandonga, 51,57 Gram Barang Bukti Disita

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Kendari, INDEKS.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis “sinte” pada Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 15.40 WITA di Jalan H. Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Penangkapan berawal dari patroli Tim Samapta Polresta Kendari yang mendapati seorang pria mencurigakan berada di lantai MTQ Jalan H. Supu Yusuf. Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa pria tersebut, yang diketahui bernama Imran alias Mabo (21). Saat itu Imran sempat membuang sebuah tas kecil berwarna biru sebelum diamankan.

> “Dalam tas tersebut kami temukan 58 paket plastik bening berisi narkotika jenis sinte dengan berat bruto 51,57 gram,” terang Kapolresta Kendari Kombes Pol Eko Widiantoro, S.I.K., M.H.

Lebih lanjut Kapolresta mengungkapkan barang bukti tambahan yang turut disita, antara lain:

1 sachet plastik bening kosong

2 lembar kertas tembakau

Uang tunai senilai Rp 200.000 (terdiri dari 2 lembar Rp 100.000 dan 6 lembar Rp 50.000)

1 unit ponsel merek Vivo beserta satu buah SIM card

Usai pemeriksaan awal, Imran bersama seluruh barang bukti diserahkan ke Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari untuk penyidikan lebih lanjut.

Profil Tersangka
Imran alias Mabo (22) merupakan warga Desa Tobimeita, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe, namun berdomisili di Lorong Anugerah, Jalan Drs. H. Abdullah Silondae, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga. Tersangka berstatus pengangguran dan tinggal tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Modus Operandi dan Proses Penanganan
Tim Patroli mengamankan Imran yang terlihat mencurigakan sekitar pukul 15.00 WITA. Setelah menemukan tas berisi paket “sinte” dan barang bukti lain, petugas langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke kantor Sat Resnarkoba pada pukul 15.40 WITA untuk penyidikan lanjutan.

BACA JUGA  Satgas Yonif 509 Kostrad Bagikan Bantuan Door To Door, Begini Sambutan Masyarakat Papua

Keterangan Pasal dan Ancaman Hukum
Imran dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang‑Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman berat bagi pelaku peredaran gelap narkoba.

Sat Resnarkoba Polresta Kendari akan terus mendalami penyidikan guna membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Kota Kendari. Pemerintah daerah dan aparat keamanan mengimbau masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan demi terwujudnya wilayah bebas narkoba.

(Tim/AJM)

Redaksi/Publisher: Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!