HUKUMKENDARINasionalPOLDA SULTRAPOLRI

Oknum Polisi Polres Muna Batalkan Pernikahan Sepihak, Keluarga Wanita di Kendari Merasa Dipermalukan

691
×

Oknum Polisi Polres Muna Batalkan Pernikahan Sepihak, Keluarga Wanita di Kendari Merasa Dipermalukan

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Kendari, INDEKS.co.id – Seorang oknum polisi di Polres Muna, Bripda IF, diduga membatalkan secara sepihak rencana pernikahannya dengan RZ, warga Kendari, Sulawesi Tenggara. Akibat keputusan tersebut, keluarga pihak wanita merasa dipermalukan dan menuntut keadilan.

Pernikahan telah direncanakan matang. Pada Rabu (26/4/2025), keluarga Bripda IF mendatangi rumah RZ dan menyepakati pernikahan secara adat, termasuk uang panai sebesar Rp75 juta. Prosesi lamaran dilaksanakan Sabtu (8/3/2025), diikuti penyerahan uang panai. Acara pernikahan dijadwalkan berlangsung Sabtu (19/4/2025) di rumah mempelai wanita.

Sebanyak 500 undangan telah dicetak dan siap disebar. Bahkan, dua pejabat tinggi Polres Muna disepakati sebagai perwakilan keluarga kedua mempelai.

Namun secara mengejutkan, pada Kamis (27/3/2025), Bripda IF membatalkan pernikahan. Ia berdalih masih ingin fokus berkarier di kepolisian. Melalui pesan singkat, ia menyampaikan bahwa uang Rp75 juta dianggap sebagai ganti rugi atas pembatalan tersebut.

Orang tua RZ, IS, menilai tindakan Bripda IF telah mencoreng martabat keluarganya.

“Ini soal harga diri. Undangan sudah dicetak, semua tetangga sudah tahu anak saya akan menikah bulan ini,” ujar IS, didampingi kuasa hukumnya, Firman Jevin, SH, MH, Senin (14/4/2025).

Atas kejadian ini, IS resmi melaporkan Bripda IF ke Propam Polda Sultra pada Kamis (9/4/2025) dengan Nomor: SPSP2/33/IV/2025/YANDUAN. Hingga kini, keluarga masih menunggu proses penanganan dari pihak Propam.

“Saya sudah tanyakan ke Propam, tapi katanya masih diproses,” tegas IS.

Sementara Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Eko Tjahyo Untoro saat dihubungi Via Chat WhattsApp oleh Redaksi INDEKS.co.id terkait hal ini belum memberikan keterangan sampai berita ini diterbitkan. Hingga saat ini Redaksi media INDEKS.co.id masih menunggu keterangan resmi Kabid Propam Polda Sultra.

BACA JUGA  Tanggapan Resmi Citilink : Klarifikasi terkait Penerbangan Citilink QG 483 rute Banjarmasin (BDJ) - Jakarta (CGK)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!