JAKARTA, INDEKS.co.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menahan empat orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.
Salah satu tersangka yang mengejutkan publik adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), berinisial MAN. Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penggeledahan di lima lokasi di Jakarta pada Jum’at (11/4/2025).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, serta lebih dari Rp150 juta.
“Selain uang, penyidik juga menyita sejumlah kendaraan mewah seperti Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes Benz dari kediaman salah satu tersangka AR, yang merupakan advokat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.
Selain MAN dan AR, dua tersangka lainnya adalah WG, Panitera Muda Perdata di PN Jakarta Utara, serta MS, juga berprofesi sebagai advokat. Keempatnya diduga menerima suap senilai Rp60 miliar untuk mempengaruhi putusan perkara dugaan korupsi ekspor CPO yang melibatkan tiga korporasi besar: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Sebelumnya, ketiga perusahaan tersebut dituntut membayar uang pengganti senilai total Rp17 triliun. Namun, dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan ketiganya tidak bersalah, meskipun terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan.
Putusan tersebut menyatakan onslag van recht vervolging dalam bahasa Belanda, atau lepas dari segala tuntutan hukum. Kemudian, penyidik menduga putusan tersebut dipengaruhi oleh praktik suap yang melibatkan para tersangka.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di rumah tahanan berbeda untuk 20 hari ke depan. WG ditahan di Rutan KPK Jakarta Timur, AR di Rutan Kejari Jakarta Selatan, sementara MAN dan MS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana berat.
“Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah kemungkinan hilangnya barang bukti serta intervensi terhadap saksi-saksi,” pungkas Harli seraya menegaskan bahwa Kejagung akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap keterlibatan pihak tersangka. (Tim/AJM)
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi