HUKUMJAKARTANasional

Bupati dan BKSDM Busel Dilaporkan ke Mabes Polri dan Kemendagri

2046
×

Bupati dan BKSDM Busel Dilaporkan ke Mabes Polri dan Kemendagri

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Jakarta, INDEKS.co.id — Kasus Pemblokiran data sebanyak 94 Pegawai, akibat dilantik menjadi eslon II, III dan IV secara inprosedural  tanpa melalui pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dilakukan Mantan PJ Bupati Buton Selatan (Busel) Ridwan Badallah yang berlanjut dengan upaya melawan perintah pembatalan pelantikan serta peringatan dan pemblokiran data pegawaian oleh Bupati Busel, HM Adios, kini memasuki babak baru.

Kamis (10/4/2025) Pusat Studi Pemerhati Hukum, Politik & Sosial (POPULIS), resmi melaporkan Bupati Busel, Kepala BKSDM Busel, Firman Hamzah dan semua yang terlibat dalam proses pelantikan tersebut ke Markas Besar Polri dan Kementerian Dalam Negeri.

“Bupati Buton Selatan yang terkesan melawan terhadap teguran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tidak taat pada Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik sehingga telah kami adukan di Kementerian Dalam Negeri dan di Bareskrim Mabes Polri,” ungkap LM Faisal, Direktur POPULIS.

Menurutnya dua laporan tersebut adalah upaya menghentikan aksi Bupati Buton Selataan, HM Adios yang dinilai mengangkangi keputusan BKN terkait pemblokiran data pegawai.

“Di Kemendagri kami masukan aduan terkait dugaan maladministrasi mutasi yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan dan tidak kondusifnya pemerintahan Kabupaten Buton Selatan yang dibuktikan dengan adanya 94 ASN yang di blokir data kepegawaiannya oleh BKN. Sedangkan di Bareskrim Mabes Polri terkait adanya potensi dugaan tindak pidana korupsi, kami meminta agar dilakukan penyelidikan terhadap aktivitas pemerintahan selama periode mutasi yang dilakukan oleh Pj. Bupati Buton Selatan dan Bupati defenitif,” terangnya.

Sebelumnya, POPULIS telah melakukan koordinasi di BKN dan mendapatkan informasi dari pihak BKN bahwa segala urusan-urusan Pemerintahan Kabupaten Buton Selatan yang berurusan dengan BKN tidak akan di prioritaskan atau dengan kata lain dipending.

BACA JUGA  Semangat Cinta & Peduli Rakyat yang tidak pernah Padam

Menurut alumni Magister Hukum Universitas Indonesia itu, sebagai civil society sangat prihatin dengan Pemerintahan yang baru di Kabupaten Buton Selatan yang sampai saat ini masih berputar-putar dengan konflik internal peninggalan Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan.

“Kami khawatir pemerintah Kabupaten Buton Selatan tidak memberikan peningkatan pembangunan dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Bupati Busel Defenitif, H Muhammad Adios, sebelumnya sudah disurati Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkesan tidak ambil pusing dengan nasib bawahannya tersebut

Pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan surat peringatan
melalui Surat Nomor 2782/R-AK.02.02/SD/K/2025 perihan Penyampaian Hasil Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Pengangkatan, Mutasi, dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pengawas di Kabupaten Buton Selatan.

Tidak sampai disitu, setelah Bupati dinilai abai dan terkesan melawan, BKN kemudian melakukan pemblokiran data pegawai yang dilantik melalui Surat Nomor 2927/B-AK.02.02/SD/K/2025 perihal Pemberitahuan Pemblokiran Data Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di Kabupaten Buton Selatan, tindakan tersebut sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) huruf c Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara dan Pasal 9 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara, Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian.

Di akhir masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan. Bahwa di dalam Pasal 132A PP No. 49 Tahun 2008 menyebutkan bahwa Penjabat (Pj) Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi, namun di ayat (2) nya menyebutkan bahwa diperbolehkan namun dengan ketentuan wajib setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

“Kami laporkan secara resmi, biar menjadi perhatian, kami duga sudah ada unsur pidana dalam kasus ini. Sebab setelah diblokir datanya oleh BKN, mereka tetap menduduki jabatan eselon dan menjalankan aktivitas pemerintahan,” urainya

BACA JUGA  Tak Terima Anaknya Dianiaya, Mantan Komisioner KPU Konawe Lapor Polisi

“Harapan kami, tidak ada
Kepala Daerah yang mengangkangi aturan, semua harus taat hukum. Harapan kami polisi harus turun menyelsaikan, demikian juga kemendagri segera mengambil sikap tegas,” tambahnya.(Tim/AJM)

Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!