Kendari, INDEKS.CO.ID – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan antarprovinsi. Dalam operasi tersebut, dua kurir berinisial RA dan AS ditangkap di Kota Kendari dengan barang bukti 1.219 gram sabu.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukma Wibowo, S.I.K., S.H., M.Hum, didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K., serta perwakilan Subdit Ditresnarkoba, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil laporan masyarakat dan penyelidikan intensif tim Buser Ditresnarkoba Polda Sultra, Rabu 26 Maret 2025.
Kronologi Penangkapan
Menurut Kombes Pol Bambang, tersangka RA dan AS ditangkap di lokasi serta waktu berbeda.
RA, seorang residivis, ditangkap Kamis, 13 Maret 2025, di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kadia, kota Kendari. Dari tangannya, polisi menyita 555 gram sabu yang disembunyikan di dalam tas dan sepatu.
AS ditangkap Kamis, 20 Februari 2025, di rumah milik SR di BTN Shifa Perdana, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu. Dari lokasi ini, polisi menemukan 7 sachet sabu seberat 664 gram serta 2 unit timbangan digital.
Selain itu, di tempat tinggal AS di BTN Mutiara Permai, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, petugas menemukan 34 sachet sabu dengan berat 513 gram.
Modus Operandi
AS berperan sebagai penyimpan narkotika atas perintah tersangka TP, yang sebelumnya telah ditangkap, dan dikendalikan oleh ABS, seorang DPO BNNP Sultra sejak 2024.
RA bertindak sebagai kurir dengan menerima pesanan dari seseorang berinisial OG untuk mengambil sabu di Kota Batam dengan upah Rp30 juta. Ia kemudian membawa barang haram tersebut melewati jalur udara Batam – Surabaya – Makassar, lalu melanjutkan perjalanan darat ke Kendari menggunakan mobil, ucap Kombes Pol Bambang Sukma Wibowo.
Lanjutnya, RA diketahui pernah menjalani hukuman atas kasus narkotika di Lapas Kelas IIA Kendari dan bebas pada 2020, sebelum kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Ancaman Hukuman dan Dampak Pengungkapan
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga pidana mati.
Dengan pengungkapan ini, Polda Sultra memperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 12.000 orang dari penyalahgunaan narkoba, berdasarkan asumsi bahwa 1 gram sabu dapat digunakan oleh 10 orang pengguna.
Polda Sultra terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan menangkap pihak-pihak yang masih buron.(AJM)
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi