KENDARI, indeks.co.id – Laporan dugaan penipuan yang dilaporkan ke Polsek Poasia sejak tahun 2021 hingga kini, tahun 2025, belum juga menemui titik terang. Meski sudah berganti tiga Kapolsek, perkembangan kasus tersebut masih menjadi tanda tanya besar.
Ormas Merah Putih Berkibar Indonesia (MPBI) pun mendesak Sie Propam Polresta Kendari untuk memeriksa penyidik yang menangani kasus ini.
Wakil Ketua MPBI, Ados Nusantara, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kinerja Polsek Poasia dalam menangani laporan masyarakat terkait dugaan penipuan yang telah berjalan hampir empat tahun tanpa perkembangan yang jelas.
“Laporan ini sudah kami ajukan sejak 7 November 2021 dengan Nomor: LP/429/II/2021/SULTRA/RESKDI/SIAGA POLSEK POASIA. Namun hingga kini, kami tidak tahu bagaimana perkembangan perkara ini, padahal Kapolsek sudah berganti tiga kali,” ujar Ados kepada Indeks.co.id, Selasa (25/3/2025).
Kasus Berawal dari Transaksi Jual Beli Mobil
Ados menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari transaksi jual beli mobil yang diduga melibatkan modus penipuan.
Pada Juni 2021, sebuah mobil Honda Elisionfi dibawa ke rumah korban oleh dua orang makelar berinisial UD dan DW. Kemudian, pada 26 Agustus 2021, korban mentransfer uang sebesar Rp50 juta kepada DW sebagai down payment (DP) pembelian mobil tersebut. Namun, hingga kini, mobil tersebut tidak pernah diterima oleh korban, dan uang yang telah ditransfer juga tidak dikembalikan.
Desakan Pemeriksaan Kapolsek dan Penyidik
MPBI menilai bahwa lambannya penanganan kasus ini menimbulkan kecurigaan akan adanya permainan dalam proses hukum.
“Kami mempertanyakan, dari tahun 2021 hingga 2025, apa yang sudah dilakukan Polsek Poasia terhadap kasus ini? Mengapa belum ada progres yang jelas?” tegas Ados.
Atas dasar itu, MPBI mendesak Propam Polresta Kendari untuk segera memeriksa Kapolsek dan penyidik yang menangani perkara ini guna memastikan tidak ada unsur kelalaian atau penyimpangan dalam proses hukum.
Kapolsek Poasia: Kasus Sudah Digelar dan Naik ke Tahap Penyidikan
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Poasia, AKP Jumiran, memastikan bahwa kasus ini sudah ditindaklanjuti dengan menggelar perkara di Satreskrim Polresta Kendari.
“Saya sudah perintahkan agar kasus ini segera digelar di Polresta dan statusnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Jika terduga pelaku tidak kooperatif, kami akan melakukan upaya paksa,” tegas AKP Jumiran.
Dengan perintah ini, diharapkan ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasus dugaan penipuan tersebut, sehingga korban mendapatkan kepastian hukum. (AJM)
Redaksi/Editor : Andi Jumawi