BUTENG, indeks.co.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah menggelar pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tengah hari ini. Acara tersebut berlangsung di gedung Kesenian Kecamatan Lakudo pada Rabu, 26 Februari.
Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diumumkan pada 24 Februari 2025 serta surat KPU Nomor 387/PL.02.7-SD/06/2025 mengenai penetapan calon terpilih setelah putusan/ketetapan MK pada 24 Februari 2025.
Menurut sumber yang dihimpun, pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, yaitu DR H. Azhari-Adam Basan, dilaksanakan hari ini pukul 13.30 di gedung Kesenian Kecamatan Lakudo, pada Rabu, 26 Februari.
Buton Pos melaporkan bahwa lokasi kegiatan tersebut disterilisasi oleh aparat gabungan dari Polres Kabupaten Buton Tengah, termasuk Satuan Brimob, Sat Samapta, Reserse, dan Satlantas.
Pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, DR H. Azhari-Adam Basan, terpilih sebagai pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tengah untuk periode 2025-2030.
Di sisi lain, Paslon nomor urut 2, La Andi-Abidin, sebagai pemohon penggugat terhadap paslon terpilih di Mahkamah Konstitusi, namun hasil putusan MK menolak seluruh gugatan yang diajukan.
Selisih perolehan suara antara Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Azhari-Adam Badan (27.811 suara/50.53%) dan La Andi (27.225 suara/49.47%), adalah sebanyak 586 suara. (AJM)
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi