Kendari, indeks.co.id — Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), telah menerbitkan Surat Rekomendasi untuk penggunaan jalan kabupaten guna keperluan pengangkutan barang khusus oleh PT PERNICK SULTRA.
Kepala Dinas PTSP Konut, Sofyan Syharul, ketika dihubungi melalui telepon WhatsApp oleh jurnalis indeks.co.id, enggan memberikan komentar dan merujuk untuk berbicara dengan Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan, Wisna Wardani Sidik.
Wisna Wardani Sidik, Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan PTSP Konut, menyampaikan bahwa hingga saat ini hanya PT.PERNICK SULTRA yang memperoleh rekomendasi pemanfaatan jalan di Kecamatan Lasolo Kepulauan (Laskep), sementara perusahaan lain belum mengajukan permohonan ke PTSP.
“Rekomendasi ini diberikan untuk penggunaan jalan kabupaten dalam rangka pengangkutan barang khusus,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa meskipun PTSP mengeluarkan rekomendasi, namun aspek teknis pelaksanaannya di lapangan diatur oleh dinas teknis terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan.
Masa berlaku rekomendasi yang diberikan kepada PT PERNICK SULTRA adalah selama lima (5) tahun, namun bisa berubah jika terjadi perubahan dalam penggunaan jalan, tambahnya.
Kepala Dinas Perhubungan Konawe Utara, Mirwan, yang juga dihubungi, memberikan sedikit komentar dan mengarahkan jurnalis untuk berbicara dengan Kabid Lalulintas Dishub Konut yang bertanggung jawab, antara lain, terkait perteknisan di Dishub.
Menerima petunjuk tersebut, jurnalis menghubungi Awan Pribadi, Kabid Lalulintas Dishub Konut, guna konfirmasi mengenai kriteria yang dipertimbangkan dalam pemberian rekomendasi kepada sebuah perusahaan terkait pemanfaatan/penggunaan jalan Kabupaten untuk keperluan pengangkutan barang khusus.
Awan Pribadi menjelaskan, terdapat dua aspek yang dipertimbangkan, pertama adalah aspek teknis untuk rekomendasi penggunaan jalan kabupaten, kedua adalah melakukan pengawasan dan menyetujui analisis dampak lalu lintas (Andalalin) sebagaimana diatur dalam pasal 99 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009, PERMENHUB nomor 17 tahun 2021 tentang analisis dampak lalu lintas, serta peraturan Bupati Konawe Utara nomor 24 tahun 2023 tentang analisis dampak lalu lintas di Kabupaten Konawe Utara.
“Hingga saat ini, hanya PT. PERNICK SULTRA yang telah melengkapi prosedur, sedangkan perusahaan lain belum, kami telah beberapa kali melakukan kunjungan lapangan dan memberikan sosialisasi serta teguran langsung,” tegasnya.
Ketika perusahaan yang tidak mematuhi aturan melakukan operasi, kemungkinan adanya informasi yang tersebar, tim pengawasan akan menghentikan kegiatan tersebut, tambahnya. (AJM)
Redaksi/Penulis: Andi Jumawi