BATU, indeks.co.id – Dugaan tindak pemerasan terhadap pengurus pondok pesantren (Ponpes), oknum wartawan, dan aktivis perlindungan anak telah berhasil diungkap dan diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Batu. Dua orang yang diduga terlibat dalam kasus ini menggunakan inisial YLA dan FDY. Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, mengungkapkan bahwa kedua tersangka, yakni FDY dan YLA, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) saat sedang menerima sejumlah uang di sebuah rumah makan di Desa Beji, Jalan Ir Soekarno, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur pada 11 Februari 2025.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang pengasuh pondok pesantren dengan inisial MF terhadap dua anak di bawah umur di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan.
“Pada suatu waktu, keluarga korban pencabulan tersebut mengunjungi kantor Pusat Pelayanan Keluarga Kota Batu untuk melaporkan kasus tersebut. Namun, setelah itu, mereka dirujuk ke Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Upaya mediasi kemudian dilakukan oleh keluarga korban dan pihak pengurus pondok atas perintah FDY yang bertindak sebagai petugas P2TP2A. Meskipun mediasi telah dilaksanakan, namun tidak terjadi kesepakatan,” ungkap Kapolres Andi Yudha.
Akibat ketidaksesuaian antara pihak-pihak terkait, beberapa hari kemudian, keluarga korban bersama dengan FDY melaporkan kasus ini ke Polres Batu. Di saat yang bersamaan, salah satu keluarga korban menghubungi YLA. “Mereka kemudian berkomunikasi dengan maksud untuk mengawal kasus tersebut,” tambahnya.
Beberapa hari setelah pelaporan ke Polres Batu, terjadi pertemuan antara FDY, YLA, dan pihak Ponpes terkait. Saat pertemuan berlangsung, pihak Ponpes meminta penyelesaian yang damai terhadap kasus tersebut mengingat informasi yang sudah tersebar dan dampak negatif yang dirasakan oleh Ponpes. “Dalam pertemuan itu, YLA menawarkan sebuah narasi untuk menyembunyikan berita dengan permintaan sejumlah uang sebesar Rp40 juta. Dana tersebut akan digunakan untuk berbagai media dan biaya pengacara. Uang tersebut kemudian diterima oleh FDY dan selanjutnya diserahkan kepada YLA,” ungkap Kapolres.
Setelah menerima uang, YLA memberikan sebagian uang kepada FDY sebesar Rp3 juta. Sementara itu, Rp15 juta digunakan untuk pembayaran pengacara dan sisanya sejumlah Rp22 juta digunakan oleh YLA pribadi. Walau demikian, kasus tersebut tidak kunjung terselesaikan, dan laporan di media massa masih tetap beredar. Hal ini membuat pihak pengurus ponpes mempertanyakan YLA dan FDY.
Sebagai respons terhadap pertanyaan tersebut, YLA menyusun sebuah skenario dengan mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp (WA) yang berisi informasi potensial untuk menekan pihak Ponpes. YLA pula meminta FDY untuk menyimpan nomor teleponnya dan menjulukinya sebagai nomor keluarga korban pencabulan. Melalui pesan WA, dimuat pesan bahwa “Keluarga korban menuntut kompensasi sebesar Rp120 juta dan ancaman untuk melaporkan ke Polda jika tidak segera dipenuhi. Mereka juga melarang pihak Ponpes untuk berkomunikasi langsung dengan keluarga korban, akan tetapi harus melalui perantara FDY.”
Dengan tekanan yang semakin meningkat dari kedua pelaku, pihak ponpes menjadi curiga dan akhirnya melaporkan dugaan pemerasan ini ke Polres Batu. Kepolisian pun segera bergerak dan berhasil menangkap kedua tersangka setelah menerima uang di salah satu rumah makan pada 12 Februari 2025.
“Saat penangkapan dilakukan, keduanya baru saja menerima uang sebesar Rp150 juta dari pihak pengurus ponpes. Dari kasus ini, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai senilai Rp150 juta dengan pecahan Rp100 ribu, satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit telepon genggam, satu tas yang digunakan oleh tersangka, dan bukti percakapan yang menunjukkan adanya upaya tekanan terhadap pihak ponpes,” paparnya.
Atas perbuatan yang dilakukan, kedua tersangka didakwa sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemerasan yang bisa diancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. Selain itu, Polres Batu menegaskan bahwa kasus pencabulan yang sedang ditangani oleh Unit PPA akan tetap diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban pemerasan oleh oknum tertentu dengan modus yang serupa, untuk segera melaporkan ke Polres Batu. “Kami memberikan kesempatan kepada siapa pun yang merasa menjadi korban tindakan serupa untuk turut serta melapor, dan kami pastikan tindakan tegas akan segera diambil,” tegasnya. (Wito)
Redaksi/Editor : Andi Jumawi