Jakarta, indeks.co.id — Sidang perdana perkara kredit fiktif korupsi koneksitas digelar di PN Jakarta Pusat hari Kamis 13 Februari 2025 dengan para Terdakwa terdiri dari satu orang oknum purnawirawan TNI AD dan lima orang oknum karyawan bank BRI.
Terdakwa militer yaitu Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono seorang purnawirawan TNI AD, dan para terdakwa sipil yaitu Nadia Sukmaria karyawati Bank BRI Menteng Kecil, Rudi Hotma Kepala Unit Bank BRI Menteng Kecil tahun 2019-2022 dan Heru Susanto Kepala Unit Bank BRI Menteng Kecil tahun 2022-2023 serta dua terdakwa sipil Oki Harrie Purwoko dan M. Kusmayadi, keduanya Relationship Manager pada BRI Kantor Cabang Cut Mutiah.
Para pelaku didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Perbuatan para terdakwa mengakibatkan terjadinya kerugian negara cq PT Bank BRI (Persero) Unit Menteng Kecil setidak-tidaknya senilai 57 Milyar Rupiah dan BRI Cut Mutiah senilai 7,9 Milyar Rupiah sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAPKKN) BPKP atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyaluran kredit BRIGUNA pada Bekang Kostrad Cibinong sepanjang tahun 2016 sampai dengan 2023.
Tim Penuntut Umum terdiri dari Jaksa dan Oditur Militer yaitu Dr. Juli Isnur dan tiga JPU lainnya serta Letkol CHK Agus Muharom, S.H., M.H. dan dua Oditur Militer pada Otmil II-08 Jakarta membacakan surat dakwaan bergantian di PN Tipikor Jakarta Pusat, dengan Majelis Hakim Koneksitas terdiri dari Hakim Ketua Suparman SH dan Hakim Anggota Kolonel CHK Asri Siagian SH dari Hakim Militer dan Mardianto SH hakim Tipikor pada Peradilan Umum
Perkara korupsi koneksitas BRIGUNA ini merupakan kredit fiktif dimana nama dan alamat pemohon kredit yang sebenarnya tidak ada dipalsukan oleh Terdakwa I yang pada saat itu masih sebagai militer aktif dengan jabatan juru bayar bersama para terdakwa lainnya yang merupakan oknum pegawai bank BRI Unit cabang Menteng Kecil dan Cut Mutiah yang membantu proses pencairan kredit tidak sesuai ketentuan dan secara melawan hukum dengan tujuan mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri.
Terdakwa I Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono dengan kewenangan jabatannya sebagai Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong pada periode tahun 2014 sampai 2021 dalam pelaksanaan tugasnya memproses pengajuan permohonan kredit fiktif pada kurun waktu antara tahun 2019 s.d. 2023 yaitu dengan cara mencari dan mengumpulkan calon debitur kredit fiktif berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) anggota TNI yang dipergunakan seolah-olah anggota TNI tersebut mengajukan permohonan kredit BRIGUNA melalui Bank BRI Unit Menteng Kecil dan Unit Cut Mutiah. KTP yang dipalsukan ini dikumpulkan oleh Terdakwa I, dimana sebelum mengajukan kredit BRIGUNA ke dua bank BRI tersebut, Terdakwa I melakukan pemalsuan data-data dokumen persyaratan pengajuan kredit total sebanyak 214 (dua ratus empat belas) dokumen permohonan kredit, yang seolah-olah data tersebut milik anggota TNI yang bertugas di Bekang Kostrad Cibinong Bogor sebagai pemohon kredit.
Selanjutnya tanpa melalui mekanisme Customer Service atau Administrasi Kredit (ADK) pada masing-masing bank, Terdakwa I menyerahkan data-data fiktif tersebut kepada oknum pegawai bank yang kemudian disetujui oleh para terdakwa lainnya yang merupakan kepala kantor bank tanpa dilakukan on the spot penelitian dan tidak melakukan verifikasi data untuk meyakini bahwa dokumen permohonan kredit yang dipersyaratkan adalah benar, yang seharusnya dilakukan oleh Pejabat Pemrakarsa
Terhadap Dakwaan Penuntut Umum Koneksitas para Terdakwa sipil tidak keberatan dan tidak melakukan Eksepsi
Sidang berikutnya perkara kredit fiktif korupsi koneksitas BRIGUNA akan dilanjutkan di PN Jakarta Pusat pada tanggal 20 Februari 2025 dengan acara Eksepsi/Tanggapan terhadap Surat Dakwaan Jaksa Koneksitas untuk Terdakwa I Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono.(AJM)
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi