HUKUMKENDARINasional

Kejati Sultra Menerima Pelimpahan Dua Tersangka Pengedar Rokok Ilegal

184
×

Kejati Sultra Menerima Pelimpahan Dua Tersangka Pengedar Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

KENDARI, indeks.co.id — Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam kasus Tindak Pidana di bidang Cukai dari Penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari pada Kamis (16/1/2025).

Menurut Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, SH, kedua tersangka dalam kasus tersebut adalah Abdul Aziz dan Risal, yang bekerja sebagai wiraswasta. Dia menjelaskan bahwa pada hari Selasa, tanggal 19 November 2024, kedua tersangka terlibat dalam kejadian di lokasi pembongkaran di halaman bangunan di Jalan Poros Kolaka-Wolo, Kelurahan Mangolo, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra.

“Mereka telah melakukan tindakan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran, tidak memiliki pita cukai, atau tidak dilengkapi tanda pelunasan cukai lainnya, berupa Rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Seven yang diduga dilengkapi dengan pita cukai bekas,” tambahnya.

Lebih lanjut, sebanyak 60 karton barang tersebut diangkut menggunakan 1 unit mobil truk dengan nomor polisi K 9639 JC yang membawa 1 kontainer dengan nomor kontainer TAKU 2443385, berisi rokok tersebut yang akan dipindahkan ke mobil pick up dengan nomor polisi DT 9569 DB.

“Diperkirakan kerugian Negara akibat penggunaan pita cukai bekas pada 60 karton Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis SKM merek Seven mencapai Rp. 1.394.294.400,- atau lebih dari Rp. 1,3 milyar,” ungkapnya.

Dody menegaskan bahwa kedua tersangka diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah sebelumnya dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 55 (ayat 1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA  Apel Kesiapan Personel Patroli Skala Besar di Wilayah Polresta Kendari Berjalan Kondusif

“Penuntut Umum telah menahan kedua tersangka di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari, dimulai dari tanggal 16 Januari 2025 hingga 04 Februari 2025,” akhiri Dody. (AJM)

Redaksi/Editor: Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!