BULETIN TNIHUKUMJAKARTA

Puspomal Melakukan Pelimpahan Kasus Penembakan Bos Rental Mobil ke Oditur Militer

71
×

Puspomal Melakukan Pelimpahan Kasus Penembakan Bos Rental Mobil ke Oditur Militer

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

JAKARTA, indeks.co.id — Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) telah melimpahkan kasus penembakan bos rental mobil oleh oknum TNI AL ke Oditur Militer (Otmil) II-07 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda TNI Samista menyatakan bahwa pelimpahan dilakukan karena pihaknya telah menyelesaikan penyelidikan terhadap perkara tersebut.

“Puspomal telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan secara maraton dan cepat terhadap perkara pembunuhan yang terjadi di Rest Area Kilometer (KM) 45 Tol Tangerang-Merak,” ujar Samista dalam konferensi pers di Jakarta, RabuRabu 15 Januari 2025.

Pelimpahan berkas perkara dilakukan secara simbolis oleh Kepala Bagian Pidana Umum Satuan Penyidikan Puspomal Mayor Laut (PM) Bondan kepada Perwira Seksi Pengolahan Perkara Otmil II-07 Jakarta Mayor Chk G. Rambe.

Samista menyatakan penyerahan berkas perkara pidana tersebut menegaskan komitmen TNI terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel demi penegakan hukum yang adil.

Dari hasil beberapa penyelidikan, ditemukan bahwa terjadi penembakan di KM 45 yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AL.

Puspomal telah meminta keterangan dari 18 saksi yang kebetulan mengetahui peristiwa tersebut dalam proses penyidikan.

Untuk memenuhi syarat formal, penyelidik Puspomal telah menyita sejumlah barang bukti seperti mobil Daihatsu Sigra warna hitam, senjata api jenis pistol yang digunakan untuk penembakan, lima butir selongsong peluru di area parkiran, baju korban, bukti transfer, serta barang bukti lainnya.

Selanjutnya, rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas perkara tersebut.

Dari pemeriksaan saksi, tersangka, dan barang bukti, para tersangka yang ditangkap terbukti melakukan pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 atau Pasal 338 dan Pasal 480 juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA  Sepak Bola Persahabatan PS Bangka Setara FC Taklukkan PS Sekda Bangka FC

Samista mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan dukungan dari berbagai pihak termasuk TNI AL, Polda Banten, Polresta Tangerang, media massa, dan keluarga korban.

Peristiwa penembakan terjadi di Rest Area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (2/1), melibatkan dua korban, IAR dan RAB. Salah satu korban, bos rental mobil, meninggal setelah terkena peluru.

Penyewa mobil rental AS dan IS berhasil diamankan polisi di Pandeglang, Banten, pada Jumat (3/1). Pelaku penembakan, anggota TNI AL dengan inisial Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA, juga telah ditangkap oleh Pomal.

Tiga oknum anggota TNI AL yang ditahan adalah rekan dan tidak memiliki peran spesifik dalam kasus tersebut.(AJM/ANT)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!