HUKUMJAKARTANasional

Konsorsium Pemerhati Investasi dan Aktivis Sultra Aksi Jilid 3 di PT. Vale Indonesia. Ini Tuntutannya?

100
×

Konsorsium Pemerhati Investasi dan Aktivis Sultra Aksi Jilid 3 di PT. Vale Indonesia. Ini Tuntutannya?

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Jakarta, indeks.co.id — Konsorsium Pemerhati Investasi dan Aktivis Kolaka, Sultra kembali menggelar aksi protes Jilid 3 di kantor pusat PT. Vale Indonesia Tbk. Diketahui, Mereka menyoroti terkait tidak adanya progres pembangunan smelter di blok Pomala serta mempertanyakan mengenai Kewajiban dan tanggung jawab PT. Vale Indonesia IGP Pomala terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar,Selasa  (14/01/2025).

Syahrul G selaku koordinator lapangan Menegaskan bahwa aksi yang mereka lakukan adalah bagian dari bentuk komitmen dan konsistensi dalam mengawal Investasi dan pertambangan di Indonesia

“Berdasarkan kajian kami bahwa PT. Vale, khususnya di Blok Pomala diduga tidak terlalu memberikan manfaat yang signifikan terhadap masyarakat sekitar, setelah peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan smelter pada tahun 2022 dan sampai hari ini tidak ada progres pada pembangun smelter di blok Pomalaa” tegas Syahrul diatas mobil komando.

Mereka silih berganti berorasi, Mardin Fahrun selaku ketua umum LSM LAKI Sultra menerangkan bahwa PT. Vale adalah pemegang IPPKH terbesar di Sulawesi Tenggara yakni +11.000 Ha tentu sebagai pemegang IPPKH punya tanggung jawab dan kewajiban melakukan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) namun sampai saat ini diduga PT. Vale belum melakukan kewajibannya dalam melaksanakan rehabilitasi DAS di Sulawesi Tenggara. Hal ini menunjukkan kurangnya komitmen PT Vale terhadap lingkungan, jelasnya.

Dilain sisi, di depan awak media Wiranto selaku ketua umum Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) dengan tegas menyatakan penolakan terhadap perpanjangan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Ia juga mendesak PT. Vale Indonesia segera menghentikan aktivitasnya di Pomalaa Kolaka.

“Kami menolak perpanjangan Kontrak Karya menjadi IUPK karena PT Vale Indonesia diduga hanya menjadikan masyarakat kabupaten Kolaka sebagai penjaga kebun selama 56 tahun. Lebih baik PT. Vale angkat kaki dari bumi Mekongga Kolaka Sultra” ucap Wiranto.

BACA JUGA  Wakasad : TMMD 121 Kolaka Timur, Wujud Nyata Sinergi untuk Pembangunan

Pengunjuk rasa sempat bergesekan dengan pihak keamanan, lantaran PT. Vale tidak menemui masaa aksi.

Sebelum meninggalkan lokasi aksi mereka membacakan tuntutanya sebagai berikut :

1. Mendesak Pemerintah agar benar-benar melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap seluruh aspek, apakah PT Vale Indonesia Tbk IGP Pomalaa layak atau justru tidak layak untuk diperpanjang.

2. Menolak Perpanjangan Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK, karena PT. Vale Indonesia Tbk IGP Pomalaa diduga hanya mampu menjadikan masyarakat Kabupaten Kolaka Bumi Mekongga sebagai penjaga kebun selama kurun waktu 56 tahun, sehingga lebih baik PT. Vale Indonesia Tbk IGP Pomalaa ANGKAT KAKI DARI DARI BUMI MEKONGGA SULAWESI TENGGAR.

3. Mendeak Presiden PT. Vale Indonesi Tbk untuk segera mempersentasekan progres perkembangan pembangunan pabrik dan atau smelter PT. Vale Indonesia IGP Pomalaa, pasca peletakan batu pertama 22 Oktober 2022 yang dihadiri Eks Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan bersama Presiden PT. Vale Indonesia Ibu Febriyani Eddy yang disaksikan langsung Gubernur Sultra Ali Mazi dan Bupati Kolaka H.Ahmad Safei serta Forkopimda Sultra dan Kolaka.

4. Mendesak pemerintah agar lahan VALE site Pomalaa diciutkan atau Relinqhuisment karena sampai sekarang juga belum dikelola dan dikembalikan ke negara atau diberikan ke Perusda (BUMD) sehingga segera memberikan manfaat ekonomi yang selama 55 tahun ini belum dilakukan apa-apa terhadap lahan site Pomalaa. (AJM).

Redaksi/Editor ; Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!