HUKUMJAKARTANasional

Kesamaan di Depan Hukum: Perspektif KUHPM dan Pasal 24 Ayat 2 UUD 1945

66
×

Kesamaan di Depan Hukum: Perspektif KUHPM dan Pasal 24 Ayat 2 UUD 1945

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

JAKARTA, indeks.co.id — 10 Januari 2025

Oleh : Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB*)

Pendahuluan

Kesamaan di depan hukum adalah prinsip fundamental dalam negara hukum yang menegaskan bahwa setiap individu diperlakukan setara tanpa memandang status, pangkat, atau jabatan. Dalam konteks Indonesia, prinsip ini tercermin dalam Pasal 24 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) yang mengatur kekuasaan kehakiman. Namun, implementasi prinsip ini tidak terlepas dari pembagian yurisdiksi peradilan, termasuk peradilan militer bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Artikel ini mengulas kaitan antara Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) yang diubah melalui UU No. 39 Tahun 1947 dan Pasal 24 Ayat 2 UUD 45, dengan penekanan pada bagaimana prajurit TNI tunduk sepenuhnya pada peradilan militer, termasuk dalam kasus yang melibatkan tindakan terhadap warga sipil.

Pembagian Kekuasaan Kehakiman Berdasarkan UUD 1945
Pasal 24 Ayat 2 UUD 45 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya, yang meliputi peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Pembagian ini menunjukkan bahwa setiap kelompok masyarakat atau institusi memiliki jalur hukum tersendiri sesuai karakteristik kasus yang dihadapinya.

Peradilan militer, sebagai salah satu badan di bawah MA, diberikan yurisdiksi untuk menangani perkara pidana dan disiplin yang dilakukan oleh prajurit TNI. Hal ini mencerminkan adanya penghormatan terhadap struktur militer yang bersifat hierarkis dan memerlukan penanganan yang spesifik sesuai dengan kode etik serta aturan hukum yang berlaku dalam lingkup militer.

Pasal 2 KUHPM dan Yurisdiksi Peradilan Militer
Pasal 2 KUHPM, sebagaimana diubah oleh UU No. 39 Tahun 1947, menegaskan bahwa tindak pidana yang tidak tercantum dalam KUHPM, jika dilakukan oleh prajurit yang tunduk pada kekuasaan peradilan militer, tetap tunduk pada hukum pidana umum, kecuali ada penyimpangan yang diatur oleh undang-undang. Dengan kata lain, hukum pidana umum menjadi pelengkap bagi tindak pidana yang tidak diatur dalam KUHPM, selama pelaku adalah prajurit TNI.

BACA JUGA  Proyek Jalan Ruas Kairatu Dikerjakan Amburadul, Warga Ancam Lapor Kontraktor

Prinsip ini menegaskan bahwa semua tindakan pidana yang dilakukan oleh prajurit, termasuk tindak pidana terhadap warga sipil seperti penembakan atau kekerasan, harus diproses melalui peradilan militer. Hal ini mengukuhkan posisi peradilan militer sebagai forum eksklusif bagi prajurit TNI, tanpa campur tangan dari peradilan umum.

Kesamaan di Depan Hukum dalam Konteks Peradilan Militer
Konsep kesamaan di depan hukum sering kali dipahami sebagai akses yang sama terhadap sistem peradilan. Namun, dalam konteks peradilan militer, kesamaan ini dimaknai sebagai persamaan perlakuan hukum berdasarkan status seseorang sebagai prajurit. Prajurit TNI memiliki tanggung jawab khusus yang diatur oleh KUHPM, sehingga sistem peradilannya pun disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik tugas mereka.

Sebagai contoh, jika seorang prajurit TNI terlibat dalam tindak pidana penembakan terhadap warga sipil, kasus tersebut tetap akan diperiksa oleh peradilan militer. Hal ini bukan berarti adanya diskriminasi terhadap korban sipil, melainkan penegasan bahwa setiap prajurit tunduk pada hukum militer, baik dalam hal aturan maupun mekanisme penyelesaiannya. Prinsip ini memastikan bahwa prajurit diproses sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkup mereka, tanpa mengabaikan aspek keadilan.

Implikasi terhadap Prinsip Kesamaan
Pembagian yurisdiksi peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Ayat 2 UUD 45 justru memperkuat prinsip kesamaan di depan hukum. Setiap individu diproses berdasarkan sistem hukum yang relevan dengan status dan tindakannya. Dalam kasus prajurit TNI, yurisdiksi peradilan militer tidak hanya memberikan perlakuan yang adil, tetapi juga menegaskan bahwa tidak ada pengecualian hukum berdasarkan pangkat atau jabatan.

Hal ini sejalan dengan asas keadilan substantif, di mana hukum tidak hanya dilihat dari aturan tertulis, tetapi juga penerapan yang mempertimbangkan konteks dan kondisi individu. Bagi prajurit TNI, peradilan militer adalah forum yang paling tepat untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa mengabaikan kebutuhan operasional dan disiplin militer.

BACA JUGA  Salam Redaksi : Rusaknya Generasi Bangsa Indonesia di Tengah Kebablasan Reformasi dan Hilangnya Nilai-Nilai Luhur Pancasila dan UUD 1945

Penutup

Kesamaan di depan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Ayat 2 UUD 45, tidak hanya menegaskan prinsip keadilan tetapi juga mencerminkan penghormatan terhadap karakteristik hukum yang berbeda di setiap lembaga peradilan. Dalam konteks prajurit TNI, Pasal 2 KUHPM memperkuat bahwa peradilan militer adalah forum yang mutlak untuk menangani kasus-kasus mereka, termasuk tindak pidana terhadap warga sipil. Dengan demikian, kesamaan di depan hukum tetap terjaga melalui penerapan hukum yang sesuai dengan karakteristik dan status pelaku.

*)Kabais TNI (2011-2013)

Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!