ButonBUTONDAERAHHUKUMPROV.SULAWESI TENGGARA

Temuan Kejanggalan dalam Penetapan Tersangka, AMPH Sultra Seruduk Pengadilan Pasarwajo dan Kejari Buton

376
×

Temuan Kejanggalan dalam Penetapan Tersangka, AMPH Sultra Seruduk Pengadilan Pasarwajo dan Kejari Buton

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

BUTON, indeks.co.id — Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (AMPH-Sultra) melakukan demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Pasarwajo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, pada Senin, 6 Januari 2025.

Kedatangan mereka bertujuan agar hakim pengadilan Pasarwajo lebih objektif, independen, dan berlandaskan fakta dan data. AMPH Sultra juga meminta agar pengadilan Pasarwajo menangani perkara hingga selesai tanpa melimpahkan kasus tersebut.

Dalam pernyataannya, mereka menyoroti kasus korupsi gedung expo di Buton yang melibatkan 5 tersangka. Menurut AMPH Sultra, terdapat kejanggalan dalam proses penetapan tersangka oleh Penyidikan Kasi Pidsus Kejari Buton. Mereka menegaskan bahwa penahanan tersangka dilakukan tanpa kajian yang cermat dan objektif, yang mengarah pada dugaan kriminalisasi hukum.

Riswan, Jenderal Lapangan AMPH, mengungkapkan bahwa kerugian negara sebesar Rp 3,5 M akibat pekerjaan gedung expo tahun 2017-2019, yang masih dapat bertambah. Mereka mempertanyakan lembaga apa yang digunakan oleh kejaksaan Buton dalam perhitungan kerugian negara, mengingat BPK dan APIP tidak dilibatkan.

AMPH menilai penetapan tersangka harus didasari oleh minimal 2 alat bukti kuat, seperti keterangan saksi/ahli dan dokumen yang menjelaskan kerugian negara secara pasti. Mereka mendesak kejaksaan Buton untuk menjelaskan metode dan tim yang melakukan perhitungan kerugian negara tanpa melibatkan APIP.

Investigasi BPK menemukan kelebihan bayar yang sudah ditindaklanjuti, namun terjadi tumpang tindih dalam penegakan hukum antara Polda Sultra dan kejaksaan Buton. AMPH menekankan perlunya penegakan hukum yang konsisten dan tidak tumpang tindih.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, mereka mempertanyakan tindakan Kasi Pidsus Kejari Buton dalam penyidikan kasus gedung expo. AMPH menekankan pentingnya penanganan kasus secara obyektif, profesional, dan berdasarkan fakta yang ada.

BACA JUGA  Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Polresta Kendari Gelar Apel Patroli Gabungan Skala Besar

Mereka menuntut agar Pengadilan Pasarwajo menangani perkara hingga tuntas tanpa dilimpahkan ke pihak lain, serta kejaksaan Buton harus memberikan penjelasan terperinci mengenai kerugian negara dan lembaga yang digunakan untuk perhitungan tersebut.

Setelah menyampaikan tuntutan mereka, massa membubarkan diri namun mengancam akan melakukan aksi lebih besar jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.(AJM)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!