DIVISI HUMAS POLRIHukum & KriminalJAKARTANasionalPOLRI

Skandal Pemerasan Penonton DWP, KKEP Memutuskan Pemecatan AKBP Malvino

489
×

Skandal Pemerasan Penonton DWP, KKEP Memutuskan Pemecatan AKBP Malvino

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Jakarta, indeks.co.id — Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP Malvino Edward Yusticia, seorang mantan pejabat tinggi kepolisian yang terlibat dalam skandal pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Malvino sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa keputusan sidang KKEP terhadap Malvino adalah PTDH dan penindakan tegas ini dilakukan sebagai tindakan penegakan integritas dan etika dalam korps Polri, Kamis 2 Januari 2024.

Trunoyudo mengungkapkan bahwa kelakuan yang melibatkan Malvino, yaitu meminta suap dari penonton konser DWP 2024 di Jakarta, dianggap sebagai tindakan yang tidak dapat diterima dari seorang anggota kepolisian. Pelanggaran etika yang dilakukan Malvino melanggar berbagai peraturan dalam tata tertib Polri, menurut Trunoyudo.

Sanksi yang diberikan kepada Malvino merupakan bagian dari proses penegakan disiplin internal Polri. Sebelumnya, dua pelanggar lain, yakni Komisaris Besar Donald Parlaungan Simanjuntak dan AKP Yudhy Triananta Syaeful, juga telah dijatuhi hukuman serupa atas kasus yang sama.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan apresiasi terhadap tindakan Polri dalam menindak tegas pelanggaran etika ini. Choirul Anam, Komisioner Kompolnas, mengungkapkan keterlibatan lembaganya sebagai pengawas eksternal kepolisian dalam mengawasi proses penegakan kode etik Polri.

Sidang kode etik terus dilanjutkan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP 2024. Proses ini juga melibatkan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk menelusuri keterlibatan seluruh terduga pelaku dalam skandal pemerasan yang terjadi saat konser musik DWP di Jakarta.

BACA JUGA  100 Hari Kerja Kapolri, 1.864 Kasus Diselesaikan Dengan Restorative Justice

Meskipun hukuman PTDH telah diberikan, pelaku masih memiliki hak untuk mengajukan banding atau membawa saksi sebagai pembelaan dalam sidang. Anam menekankan pentingnya penegakan mekanisme hukum yang benar guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Skandal pemerasan ini mencuat setelah sejumlah penonton, terutama warga negara asing asal Malaysia, mengalami intimidasi dan pemerasan oleh sejumlah anggota polisi di acara DWP 2024. Penyitaan barang bukti senilai Rp 2,5 miliar oleh Polri menjadi bukti konkret atas tindakan tidak etis yang dilakukan oleh sejumlah anggota kepolisian yang bertugas di reserse narkoba.

Kasus ini menyorot modus operandi penegakan hukum yang tidak profesional dan menimbulkan kecaman publik. Sejumlah penonton yang menjadi korban pemerasan dipaksa untuk membayar sejumlah uang dengan ancaman penahanan apabila menolak. Upaya Polri dalam memberantas korupsi internal diapresiasi, namun keberlanjutan proses hukum dan pembersihan korps Polri dari pihak yang tidak bertanggung jawab diharapkan menjadi prioritas untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.(AJM)

Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!