JAKARTA, indeks.co.id — Pada permulaan Tahun 2025, Mahkamah Agung telah mengumumkan perkembangan terbaru yang patut dicatat. Dua peristiwa utama yang menjadi sorotan adalah terkait pengaktifan kembali Sdr. Nawawi Pomolango, S.H., M.H., dan Sdri. Dr. Albertina Ho, S.H., M.H., sebagai Hakim di Lingkungan Peradilan Umum serta hasil pemeriksaan Tim Bawas terhadap kasus yang melibatkan Gregorius Ronald Tanur.
Menyikapi pengembalian Sdr. Nawawi Pomolango, S.H., M.H., dan Dr. Albertina Ho, S.H., M.H., sebagai Hakim di Lingkungan Peradilan Umum, ditemukan bahwa sebelumnya keduanya pernah menjabat sebagai Pimpinan di KPK dan menjadi anggota Dewan Pengawas KPK selama periode 2019 hingga 2024.
Sebelum karir mereka di KPK, keduanya telah menjabat sebagai Hakim Tinggi di Denpasar dan Wakil Ketua di Pengadilan Tinggi Kupang. Namun, berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk Pasal 31 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 29 huruf I UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah diamandemen dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, serta PP Nomor 36 Tahun 2011, mereka tidak diizinkan untuk merangkap jabatan sehingga harus diberhentikan sementara dari jabatan Hakim.
Sebagai langkah lanjutan, Ketua Mahkamah Agung mengusulkan pemberhentian sementara sebagai Hakim kepada Presiden, dan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18/P Tahun 2020, keduanya diberhentikan sementara sejak akhir Desember 2019.
Setelah masa tugas mereka di KPK dan Dewan Pengawas KPK berakhir sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 161/P Tahun 2024, Ketua Mahkamah Agung mengusulkan pengaktifan kembali mereka sebagai Hakim kepada Presiden. Akhirnya, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 162/P Tahun 2024, keduanya diaktifkan kembali sebagai Hakim di Lingkungan Peradilan Umum.
Hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi Hakim di Lingkungan Peradilan Umum pada Jumat, 20 Desember 2024, yang mempertimbangkan pengalaman keduanya saat menjabat sebagai pimpinan di KPK, menetapkan Sdr. Nawawi Pomolango, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, dan Dr. Albertina Ho, S.H., M.H., sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten.
Terkait dengan pernyataan Ketua Mahkamah Agung dalam refleksi akhir tahun 2024 mengenai kasus Gregorius Ronald Tanur, terungkap bahwa sanksi diberikan kepada 5 (lima) individu terkait kasus tersebut.
Ketua Mahkamah Agung memerintahkan klarifikasi kepada para terlapor dalam kasus Gregorius Ronald Tanur, dilanjutkan dengan pemeriksaan menyeluruh oleh Tim Pemeriksa dari BAWAS MA RI terhadap para terlapor dan pihak terkait lainnya. Hasil Pemeriksaan disampaikan kepada pimpinan MA RI.
Hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa Bawas menunjukkan bahwa Para Terlapor melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009, dan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita.
Adapun sanksi yang diberikan kepada Para Terlapor antara lain:
Sdr. R, yang sebelumnya Pimpinan PN Sby, dijatuhi sanksi berat berupa hakim non palu selama 2 (dua) tahun. Sdr. D, yang sebelumnya Pimpinan PN Sby, dijatuhi sanksi ringan berupa “Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis”. Sdr. RA, yang sebelumnya Staf PN Sby, dijatuhi hukuman disiplin berat berupa “Pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 (dua belas) bulan”. Sdr. Y, yang sebelumnya Staf PN Sby, dijatuhi hukuman disiplin berat berupa “Pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 (dua belas) bulan”. Sdr. UA, yang sebelumnya Staf PN Sby, dijatuhi hukuman disiplin berat berupa “Pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 (dua belas) bulan”.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pelanggaran dan sanksi yang diberikan kepada Para Terlapor, dapat dilihat atau diunduh dalam laporan sanksi/hukuman disiplin bulan Desember 2024 di website Badan Pengawasan MA RI yang akan tersedia pada bulan Januari 2025 ini. (AJM)
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung : DR. H. Sobandi, S.H., M.H.
Redaksi/Publizher: Andi Jumawi