DAERAHHUKUMKab.MunaMUNAPROV.SULAWESI TENGGARATIPIKOR

Tim Penyidik Tipidsus Kejari Muna Menetapkan Dua Orang Tersangka Penyalahgunaan Anggaran JKN

201
×

Tim Penyidik Tipidsus Kejari Muna Menetapkan Dua Orang Tersangka Penyalahgunaan Anggaran JKN

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

MUNA, indeks.co.id — Kepala Kejaksaan Negeri Muna, melalui Humas (Kasi Intelijen) Hamrullah, SH.,MH, mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Penyalahgunaan Anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kapitasi Dan BOK di UPTD Puskesmas Lohia untuk Tahun Anggaran 2023 Dan 2024.

Dikatakannya, bahwa pada hari Senin, 9 Desember 2024, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muna menetapkan dua orang tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang sah. Kedua tersangka adalah WM selaku Kepala UPTD Puskesmas Lohia dan U selaku Bendahara Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan JKN Kapitasi,ucap Hamrullah.

Menurutnya, penetapan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Muna terkait dugaan penyalahgunaan anggaran JKN Kapitasi dan BOK di UPTD Puskesmas Lohia untuk Tahun Anggaran 2023 Dan 2024,ujarnya.

Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka melibatkan pengalihan dana yang kemudian dipotong sebesar 30% untuk kepentingan pribadi, serta pengelolaan anggaran yang diduga fiktif seperti biaya kasus luar biasa, kegiatan makan-minum, dan pemberian makanan tambahan berbahan pangan lokal.

Lanjutnya, tersangka WM juga disebut telah mengarahkan pembuatan laporan perjalanan dinas palsu, sementara tidak melakukan verifikasi terhadap pengelolaan dana yang dilakukan oleh tersangka U. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran BOK dan JKN Kapitasi menimbulkan potensi kerugian negara yang signifikan, ungkapnya.

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari mulai dari 9 Desember 2024 hingga 28 Desember 2024. Mereka dihadapkan pada tuduhan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.(AJM)

BACA JUGA  Edarkan Shabu, Seorang Petani Asal Bombana Ditangkap Polisi

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!