MUNA, indeks.co.id — Kepala Kejaksaan Negeri Muna, melalui Humas (Kasi Intelijen) Hamrullah, SH.,MH, mengumumkan penetapan satu tersangka dalam kasus dugaan Penyimpangan Keuangan Negara terkait Optimalisasi SPAM di Kelurahan Labuan, pada hari Senin, 9 Desember 2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muna menemukan dua alat bukti yang valid. Tersangka dengan inisial A, yang juga merupakan Pelaksana Kontraktor CV Meridian dan Pelaksana Konsultan Pengawas CV Wahana Cipta Konsultan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keputusan penetapan tersangka ini berlandaskan pada Surat Perintah Penetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Muna terkait dugaan Penyimpangan Keuangan Negara pada Optimalisasi Jaringan Air Bersih/Air Minum (SPAM) di Kelurahan Labuan, yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Buton Utara untuk Tahun Anggaran 2021.
Nilai kontrak pekerjaan Optimalisasi Jaringan Air Bersih/Air Minum di Kelurahan Labuan, Kabupaten Buton Utara, pada Tahun Anggaran 2021 mencapai Rp. 1.185.800.000,- yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Modus operandi yang diduga dilakukan oleh tersangka A melibatkan pemalsuan dokumen dan penggunaan informasi palsu dalam proses tender. Penyalahgunaan kepercayaan pihak lain serta pelibatan dalam kontrak dengan sengaja tidak melibatkan pihak-pihak yang seharusnya dilibatkan.
Tersangka A juga diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis yang ditentukan dalam kontrak, sehingga menyebabkan pekerjaan yang tidak memenuhi standar dan tidak bermanfaat bagi masyarakat setempat.
Tersangka A ditahan selama 20 hari mulai dari 9 Desember 2024 hingga 28 Desember 2024 di Rutan Klas II B Raha. Tindakan yang dilakukan tersangka A dalam proyek Optimalisasi SPAM di Kelurahan Labuan dianggap berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp. 424.000.000,-.
Tersangka A dihadapkan pada tuduhan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.(AJM)
Redaksi/Publizher: Andi Jumawi