HUKUMKENDARINasional

Kuasa Hukum CV.UBP Minta Bakamla RI Transparansi Terkait Alasan Penahanan Kapal Pemuat Ore Nickel Kliennya

181
×

Kuasa Hukum CV.UBP Minta Bakamla RI Transparansi Terkait Alasan Penahanan Kapal Pemuat Ore Nickel Kliennya

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Kendari, indeks.co.id — Kuasa Hukum CV. Unaaha Bakti Persada (UBP) Jushriman, SH menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh pihak Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (BAKAMLA RI) yang telah melakukan penahanan kapal pemuat ore nickel milik CV.UBP pada tanggal 26 November 2024 yang mana sampai saat sekarang ini belum jelas status hukumnya.

“Hal ini sangat merugikan klien kami yang mana sejak kejadian ini telah menimbulkan terjadinya demurrage yang jumlahnya tak sedikit,” Kata Jushriman Rabu 4 Desember 2024.

Menurutnya, semestinya pihak Bakamla RI yang melakukan penahanan kapal pemuat ore nickel dari CV.UBP menjelaskan status hukum dan kejelasan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh CV.UBP sehingga mereka melakukan penahanan kapal tersebut, ucapnya.

Terkait kerugian yang ditimbulkan dalam hal ini tentunya bukan sedikit, bahkan bisa mencapai ratusan juta rupiah, sehingga jika hal ini terus berlaku tanpa adanya kejelasan hukum maka tentunya kerugian akan terus dialami oleh pengusaha.

Bukankah pengusaha telah banyak berkontribusi kepada Negara dan selain itu, lapangan kerjapun terbuka luas bagi masyarakat di daerah ini, ujarnya.

Akan tetapi dengan adanya kejadian ini, pengusaha akan berpikir ketika akan berusaha didaerah kita karena kejadian seperti ini sangat meresahkan para pengusaha, khususnya pengusaha tambang nikel, jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak Bakamla RI tak pernah menyampaikan secara resmi pelanggaran apa yang dilakukan oleh CV. UBP sehingga mereka melakukan penahanan, hanya mengatakan secara lisan bahwa banyak pelanggaran akan tetapi sampai saat ini secara resmi belum ada bukti pelanggaran yang mereka berikan atau sampaikan ke pihak CV.UBP, terangnya.

Disamping itu, Jushriman juga menyampaikan jika Komisi III DPRD Provinsi Sultra telah melayangkan surat ke CV.UBP dan Bakamla RI untuk hadir di Komisi III DPRD Sultra dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada hari Kamis 5 Desember 2024.

BACA JUGA  Pimpin Apel Arahan Untuk Satlantas, Wakapolrestabes Medan " Bekerjalah Dengan Sepenuh Hati "

Hal ini menurut Jushriman merupakan langkah terbaik DPRD Sultra untuk mengetahui semua apa yang menjadi alasan dari pihak Bakamla RI sehingga melakukan penahanan kapal pemuat ore nickel CV.UBP.

Dalam hal ini, Jushriman selaku kuasa hukum CV.UBP meminta pihak Bakamla RI hadir di RDP DPRD Sultra besok dan bisa menjelaskan semua secara resmi di hadapan Komisi III DPRD Sultra agar bisa diketahui secara bersama-sama apa alasan mereka melakukan penahanan kapal pemuat ore nickel CV.UBP, pungkasnya. (AJM)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!