INDEKS.CO.ID, KENDARI — Ketua Lembaga Investigasi Negara Sulawesi Tenggara (LIN-SULTRA) Adyansyah kepada Media indeks.co.id melalui keterangan tertulisnya menyampaikan terkait adanya isu yang beredar tentang tudingan yang ditujukan kepada RB salah satu pejabat di Sultra yang dilakukan oleh salah satu organisasi di daerah ini melalui salah satu media lokal Sultra. Ia meminta agar dalam waktu 1×24 jam segera meminta maaf atas hal tersebut.
“Kami menyampaikan bahwa tudingan yang ditujukan kepada Bapak RB salah satu pejabat di Pemprov Sultra yang dilakukan oleh salah satu organisasi kepemudaan didaerah ini adalah tak beralasan dan tidak benar, ” Kata Adyansyah, Kamis 28 November 2024.
Lanjut Adyansyah bahwa, akhir-akhir ini banyak rekan-rekan yang mengaku dirinya seorang aktivis dan pemimpin suatu lembaga Kepemudaan dan perkumpulan namun dalam menjalankan aktivitasnya banyak sekali yang jauh dari norma dan etika suatu organisasi bahkan bisa dikatakan melanggar norma dan aturan organisasi itu sendiri.
Salah satu contohnya yang dialami oleh pejabat di Pemprov Sultra, Bapak (RB_red*) yang mana sebelumnya telah diberitakan oleh salah satu media lokal Sultra terkait pembicaraan mereka saat bertemu dan berdiskusi dengan RB dengan ketua organisasi kepemudaan dimaksud.
Akan tetapi, lanjut Adyansyah, pertemuan dan diskusi tersebut berangsur menjadi sebuah bahan untuk dijadikan lahan dan seakan-akan muncul etikat tidak baik dan RB merasa seakan-akan dirinya hendak di peras oleh oknum pimpinan lembaga kepemudaan tersebut, ucap Adyansyah .
Dijelaskannya, RB merupakan salah satu korban dari oknum pimpinan organisasi Pemuda tersebut yang awalnya hanya diskusi tentang isu-isu pemerintahan namun di giring seakan-akan RB menyalahkan salah satu Pejabat padahal awalnya pimpinan organisasi kepemudaan tersebut sekedar bertanya kepada RB.
Dari kebuntuan berpikir cara pimpinan organisasi kepemudaan tersebut Adyansyah Ketua Lembaga Investigasi Negara Sulawesi Tenggara meminta pada Pimpinan organisasi Kepemudaan tersebut (red*) agar segera meminta maaf atau mengklarifikasi pernyataan terhadap tuduhannya kepada RB yang ia lontarkan di salah satu media.
Dan kami harapkan adik-adik aktivis atau pemegang organisasi baiknya bijak dan paham membedakan persoalan, jangan karena kepentingan pribadi sehingga menggadaikan nama baik organisasinya dan jangan pula karena kebuntuan berpikir sehingga melakukan pemerasan kepada seseorang, tentu dalam kasus ini besar dugaan bahwa pimpinan organisasi kepemudaan yang kami telah ketahui namanya melakukan pemerasan kepada RB ujar Adyansyah.
Ketua LIN-Sultra minta kepada para aktivis agar profesional dan bijak dalam menjalankan tugas organisasi, jangan karena kepentingan pribadi sehingga merugikan nama orang lain dan nama baik organisasinya sendiri, ini tidak patut di contoh dan tentu kami juga meminta kepada Kemendagri RI agar tidak menelan mentah-mentah isu atau informasi dari Lembaga atau Organisasi yang belum jelas legal Standingnya serta kepengurusannya.
Ketua LIN-Sultra selaku Kuasa pendamping juga meminta kepada teman-teman media khusus rekan awak media agar dalam memberitakan sesuatu kiranya berimbang atau mengkonfirmasi pihak-pihak terkait, ini juga merupakan amanat dari undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS, ucapnya.
Pada intinya dalam persoalan ini adalah masalah kepentingan dari salah satu pimpinan organisasi tersebut bukan persoalan yang merugikan negara ataupun merugikan istansi pemerintah terkait dan tidak pula merugikan masyarakat banyak, tentu ini persoalan kebuntuan berpikir dari pimpinan organisasi tersebut dan hal itu sangat mencederai nama organisasi di Indonesia dan tentunya kami juga selaku pemegang organisasi merasa malu atas tindakan tersebut sebab publik atau masyarakat tidak akan percaya lagi kepada “NGO ” ini sangat memalukan dan merusak citra atau nama baik organisasi yang ada di Indonesia dan khusus di Sulawesi Tenggara, pungkas Adyansyah.
Supriyadin,SH.MH selaku kuasa hukum RB, mengatakan, bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan kami sudah melaporkan di Polda Sultra untuk segera memproses dan menindak lanjuti atas tuduhan pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE. Tutupnya. (AJM)
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi