Hukum & KriminalKENDARINasionalPROV.SULAWESI TENGGARA

Kasus Dugaan Penipuan PT DTGP, Kejati Sultra Didesak untuk Segera Memproses

2276
×

Kasus Dugaan Penipuan PT DTGP, Kejati Sultra Didesak untuk Segera Memproses

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

KENDARI, indeks.co.id — Kasus dugaan penipuan yang melibatkan An Rinrin Marinova, Komisaris PT Duta Tambang Gunung Perkasa (DTGP), terus berlanjut, membawa perusahaan tambang nikel ini ke jalur hukum. Dugaan tersebut diajukan oleh PT DNI, mitra kerja PT DTGP, yang mengklaim telah mengalami kerugian finansial dalam kerjasama pengelolaan tambang nikel.

Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Pengawasan Independent Indonesia (Wasindo) Sulawesi Tenggara, La Ode Efendi, S.H., kasus ini sudah masuk tahap P21 dan berkasnya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara. “Berkas perkara ini sudah lengkap, kami meminta agar Kejati Sultra segera menindaklanjuti kasus antara PT DNI dan PT DTGP,” ujar Efendi, Minggu, 13 Oktober 2024.

*Latar Belakang Kasus*

Kasus ini bermula dari laporan PT DNI pada tahun 2018, yang menuduh adanya pelanggaran kesepakatan oleh PT DTGP dalam perjanjian Joint Operation (JO) di tambang nikel Marombo, Konawe Utara. PT DNI awalnya memberikan kepercayaan kepada PT DTGP untuk mengelola tambang, namun diduga PT DTGP melanggar perjanjian tersebut hingga menyebabkan kerugian finansial bagi PT DNI.

Efendi menjelaskan bahwa dari dana Rp6 miliar yang telah diserahkan kepada PT DTGP, hanya Rp4 miliar yang dikembalikan, sementara sisanya sebesar Rp2 miliar lebih masih belum diselesaikan. “Kami sudah berulang kali mencoba berkomunikasi dengan PT DTGP, tetapi penyelesaian yang dijanjikan tidak pernah dipenuhi,” ujar Efendi.

*Proses Hukum dan Harapan*

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polda Sultra, kasus ini dinyatakan lengkap dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejati Sultra. Efendi berharap proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur dengan tetap mengedepankan keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan. “Kami percaya bahwa penyidik di Kejati Sultra akan menyelesaikan kasus ini secara profesional dan adil,” tambahnya.

BACA JUGA  Polda Jambi Kirim Tim Trauma Healing untuk Keluarga Brigadir J

*Desakan kepada Kejati Sultra*

Dalam pertemuan dengan Kejati Sultra, Efendi meminta agar proses hukum segera dilanjutkan. Jika tidak ada perkembangan yang signifikan, Wasindo Sultra berencana mengadakan aksi yang lebih besar. “Jika berkas sudah diserahkan, pasti akan ada surat penghentian pemeriksaan,” kata Kasie Intelijen Kejati Sultra, Eki Moh Kasim.

Kasus ini sempat ditangani oleh seorang oknum yang kini telah dipindahkan tugas ke Ambon, yang menimbulkan kekhawatiran terkait kelanjutan penyelesaiannya. Meski begitu, Wasindo Sultra menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

*Penegasan Wasindo*

Efendi menegaskan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan adil. DPD Wasindo Sultra berkomitmen untuk terus mendampingi PT DNI hingga kasus ini terselesaikan. “Kami akan terus memantau perkembangan dan mendesak Kejati untuk menyelesaikan kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

Publik kini berharap agar Kejati Sultra segera menindaklanjuti kasus ini dan memberikan kejelasan bagi para pihak yang terlibat, demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan.(AJM)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi Makkuraga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!