KONSEL, indeks.co.id — PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) telah mendapatkan izin lingkungan untuk menjalankan operasinya di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Namun, perusahaan ini dituding melakukan aktivitas eksplorasi di kecamatan Laeya tanpa melakukan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), yang kemudian menjadi sorotan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Manager PT WIN – Nur Iman – menegaskan bahwa perusahaan yang telah beroperasi sejak tahun 2018 tersebut tak mungkin melanggar aturan dan tidak mengantongi izin AMDAL yang diperlukan dalam praktik “Good Mining Practice”.
“Kami telah beroperasi sejak 2018 dan meningkatkan kualitas operasi kami tahun demi tahun. Kami memenuhi seluruh peraturan dan kaidah Good Mining Practice untuk memastikan keberlanjutan bisnis kami dan pelestarian lingkungan sekitar,” kata Nur Iman dalam rilis yang diterima pada 11 Oktober 2024.

Perusahaan juga menegaskan bahwa jika tudingan masyarakat benar adanya, maka pihak penegak hukum tentunya sudah harus mengambil tindakan yang diperlukan, namun hal tersebut tidak pernah terjadi.
PT WIN saat ini telah memegang IUP dan AMDAL untuk menjalankan operasinya di Konawe Selatan. Pada tahun 2019, perusahaan tersebut juga telah mengikuti proses Adendum yang diawasi oleh pemerintah daerah Kabupaten Konawe Selatan.
Dalam upaya menjaga kualitas lingkungan dan meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat, PT WIN meyakinkan bahwa mereka telah memenuhi semua izin dan aturan yang berlaku untuk keberlangsungan bisnis mereka.
Masyarakat diharapkan dapat meninjau ulang semua informasi sebelum membuat pandangan terhadap masalah ini. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk memegang prinsip kebenaran, keadilan, dan ketidakberpihakan dalam menangani masalah lingkungan dan operasi perusahaan.(AJM)
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi