Kendari, indeks.co.id – Puluhan Drum Oli bekas nampak berserakan di sebuah gudang kontainer di daerah Kelurahan Nambo Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dari Video yang beredar di group-group WhattsApp tanpak oli tersebut berserakan di tanah.Warga sekitar berinisial SB, kepada awak media mengungkapkan, sudah beberapa hari terakhir ini melihat ada aktivitas pengangkutan oli bekas di gudang tersebut secara berangsur-angsur.
” Yah saya memang melihat ada drum-drum yang dimuat digudang tersebut. Setahu saya gudang itu tempat bongkar muat barang bukan penampungan oli bekas, ” Jelas SB.
Tambahnya lagi, oli bekas yang dimuat ke kontainer nampak jelas ada tertumpah ke tanah. Ini bisa mencemarkan lingkungan sekitar apalagi oli tersebut dalam kuantiti yang banyak, sehingga pencemaran lingkungan akan terjadi, ujarnya.“Saya pernah bertanya kepada orang yang memuat di situ. Menurut mereka orang yang punya oli dari Makassar atas nama Haji Mustopa tapi pak Hajinya jarang muncul di TKP,” Tutupnya.
Untuk diketahui, Oli bekas tidak bisa dibuang sembarangan karena dikategorikan sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Jika menilik kandungannya, oli terdiri dari campuran bahan kimia aditif, hidrokarbon, asam korosif, logam berat yang bersifat karsinogenik, serta sisa-sisa hasil bakaran yang bersifat deposit. Zat ini sangat membahayakan lingkungan jika dibuang sembarangan tempat.
VIDEO LIMBAH B3 YANG BEREDAR :
Ancaman hukuman bagi pelaku pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sembarangan adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. Hal ini sesuai dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Sampai saat berita ini diterbitkan, media ini belum mendapat informasi selanjutnya karena tertutupnya aktivitas yang dilakukan di dalam gudang yang terletak di Nambo itu menyulitkan awak media untuk memasuki area tersebut. (AJM)
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi