Hukum & KriminalKejati SumselNasionalSUMATERA SELATAN

Penyidik Tipidsus Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Tipikor Proyek LRT

122
×

Penyidik Tipidsus Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Tipikor Proyek LRT

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

SUMSEL, indeks.co.id – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) Vanny Yulia Eka Sari,SH.,MH melalui keterangan tertulisnya yang diterima Redaksi indeks.co.id menyampaikan bahwa pada tanggal 19 September 2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 3 (tiga) tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan/pekerjaan pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan.

Tindakan ini didasarkan pada hasil penyidikan yang dilakukan oleh Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.I. TA. 2016 s/d 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-05/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024, Jo. Nomor PRINT-05.A/L.6/Fd.1/02/2024 Tanggal 29 Februari 2024, Jo. Nomor PRINT-05.B/L.6/Fd.1/09/2024 tanggal 06 September 2024.

Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup untuk memperoleh bukti permulaan yang memadai sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP sehingga dapat dilakukan penetapan tersangka pada hari ini. Ketiga tersangka tersebut adalah T selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk., IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk., dan SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Sebelumnya, ketiganya telah diperiksa sebagai saksi dan hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa mereka terlibat dalam dugaan kasus pidana korupsi tersebut.

Dalam kasus ini, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, atau Pasal 11 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA  Polri Percantik Bandara Soetta dengan Lukisan Karya Para Difabel

Penyidik juga menemukan fakta hukum terkait perkara ini, dan aliran dana suap atau gratifikasi yang diduga diterima oleh beberapa pihak dengan total mencapai Rp25,6 triliun. Saat ini, penyidik telah menyita sejumlah uang yang merupakan sisa dari aliran uang tersebut senilai Rp2,08 triliun.

Saat ini, terdapat 34 orang saksi yang telah diperiksa terkait perkara ini.(NN/IE)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!