Hukum & KriminalKonawe SelatanNasionalPROV.SULAWESI TENGGARA

Kebakaran Motor Pengantri BBM di SPBU Anduna Punggaluku Konsel

528
×

Kebakaran Motor Pengantri BBM di SPBU Anduna Punggaluku Konsel

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

KONSEL, indeks.co.id – Kebakaran kembali terjadi di areal SPBU Anduna Punggaluku kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sesaat setelah satu unit motor jenis Suzuki Thunder melakukan pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU tersebut, Minggu 4 Agustus 2024 malam, sekitar pukul 20.30 wita.

Kepada awak media warga sekitar SPBU yang tak mau namanya disebutkan menyampaikan rasa kecewa dan sedikit kesal atas ulah dari pihak SPBU Punggaluku (Anduna) ini karena kejadian seperti ini sudah tiga kali terjadi akhir-akhir ini dan anehnya Alat Pemadam Kebakaran (APAR) tidak bisa di fungsikan, ucapnya dengan nada kesal dan kecewa.

“Motor yang terbakar tadi itu adalah motor pengantri BBM jenis Perthalite,  Motor Thunder yang selalu dipakai mengantri BBM di SPBU Punggaluku (Anduna) ini, ” kata Sumber indeks.co.id.

Lanjutnya, kebakaran motor tersebut sekitar 5 meter dari NOZEL, ini sungguh mengerikan kalau sempat merembet ke NOZEL bisa menimbulkan kebakaran hebat yang bisa membahayakan masyarakat sekitar SPBU. Ini pihak SPBU sangat nakal melayani pengantri yang menggunakan motor Thunder, dimana motor pengantri tersebut rata-rata sudah motor tua yang mudah menimbulkan percikan api dari mesinnya yang tidak menggunakan penutup busi bahkan memang motornya sangat rawan digunakan antri karena rata-rata tangkinya sudah di modifikasi agar bisa menampung BBM lebih banyak, ujarnya.

Nampak saat pihak SPBU melakukan upaya pemadaman hanya menggunakan pasir karena APAR miliknya tak bisa difungsikan. Dalam hal ini tentunya DEPO PERTAMINA Sultra dan SULSEL harus bertindak tegas karena kejadian kebakaran seperti ini di SPBU Anduna Punggaluku sudah tiga kali terjadi dan semua akibat motor pengantri BBM Perthalite yang nyata penggunaanya termasuk dalam jenis BBM Penugasan.

BACA JUGA  Terima Panitia Nyepi, Menag: Jangan Bosan Kampanyekan Moderasi dan Kerukunan

Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) BPH Migas, Hendry Ahmad, bahwa penjual BBM eceran termasuk kegiatan ilegal, hal tersebut telah tercantum dalam Pasal 55 UU 22/2001 yang meniagakan BBM subsidi pengangkutan ilegal kena denda.

Merujuk pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, kegiatan usaha hilir dilaksanakan oleh badan usaha yang telah memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Menteri dan diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan.

Dari peraturan yang telah dicantumkan diatas, bahwa yang dapat melaksanakan kegiatan usaha pembelian, penyimpanan, dan penjualan BBM harus berbentuk badan usaha, bukan perorangan.

Pada dasarnya kegiatan usaha Pertamini, jika tidak memiliki izin usaha, maka dapat dipidana dengan Pasal 53 UU 22/2001:

Setiap orang yang melakukan:

a.   Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

b.   Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

c.   Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

d.   Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Sedangkan jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengan Pasal 55 UU 22/2001:

BACA JUGA  Kemendikbudristek Ajak Perwakilan 20 Kedutaan Besar Negara Anggota G20 Kunjungi Museum Nasional

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).

Di beberapa kesempatan pihak Pertamina telah menegaskan bahwa mereka yang menjalankan bisnis Pertamini dianggap ilegal karena tidak memiliki izin. Selain itu, ditekankan pula bahwa antara Pertamina dan Pertamini tidak ada hubungan bisnis sama sekali.

Dalam kasus ini tentunya pihak Depo Pertamina Kendari dan Makassar bahkan Pusat bertindak tegas atas ulah nakal SPBU yang terus melakukan layanan penjualan BBM penugasan kepada pelaku pengantri dengan maksud menimbun dan menjual kembali untuk meraup keuntungan lebih banyak dari harga yang ditetapkan pemerintah.

Untuk diketahui, ulah nakal pihak SPBU Anduna ini dalam melayani pengantri BBM jenis solar sudah lama berlangsung namun seakan-akan hal ini menjadi kejadian yang biasa-biasa saja. APH aparat penegak hukum seakan-akan tak mampu menghentikannya bahkan di sinyalir adanya keterlibatan oknum APH dalam penyaluran BBM jenis solar ini dengan maksud mencari keuntungan lebih besar dengan menimbun kemudian diantar ke Perusahaan tambang, info tersebut sudah sering diterima Redaksi media ini.

Pihak SPBU Anduna dalam hal ini belum memberikan keterangan dan tim Redaksi sampai berita ini dimuat terus berupaya untuk melakukan upaya konfirmasi. (NN/IE).

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!