INDEKS.CO.ID, KEDIRI, Tim Investigasi Gadapaksi Indonesia langsung di bawah kendali Komando Ketua Umum Gadapaksi Indonesia, Soni Sumarsono turun ke lokasi melakukan pendampingan dan melakukan investigasi kebenaran atas informasi lowyer senior dan kuasa hukum PT pembinaan lawu jaya sakti yang beralamat di kecamatan Mojo Kediri dalam hal ini PT Lawu Jaya Sakti menerima SPMK dari PT lma Konsorsium dalam proyek strategis nasional di lingkungan proyek pembangunan Bandara Internasional Dhoho Kadiri Jawa Timur, Minggu 14 Juli 2024.
Kepada awak media ini, Soni Sumarsono menjelaskan bahwa, atas hal tersebut hari ini tim investigasi Gadapaksi Indonesia bertemu Direktur Utama dari PT Pembinaan Lawu Jaya Sakti dalam komunikasi tersebut di cukupi bukti yang cukup baik by fakta by data lengkap, ucapnya.
Menurutnya, dari MoU antara PT lma Konsorsium sebagai pemberi surat perintah mulai kerja kepada PT Pembinaan Lawu Jaya Sakti. Dalam hal ini PT Lawu memiliki dokumen lengkap terkait pelaksanaan kegiatan pekerjaan hingga perjanjian pekerjaan pekerjaan yang terkait pengeboran sumur-sumur bawah tanah hingga instalasi air bersih lokasi.
Lanjutnya, dalam lokasi Bandara Internasional Dhoho Kadiri Jawa Timur yang di tetapkan menjadi obyek vital nasional atau proyek strategis nasional, walaupun hal ini di danai oleh perusahaan swasta nasional,urainya.
Terkait masalah pekerjaan yang melibatkan PT Pembinaan Lawu Jaya Sakti sebagai pelaksana proyek yang menerima SPMK dari PT lma Konsorsium sangat jelas dan terang benderang sesuai fakta dokumen terlampir.
Masih kata Soni Sumarsono, dengan nilai kontrak pajak dan invoice semua lengkap sekali sehingga ada kekurangan pembayaran yang harus di bayarkan kepada PT Pembinaan Lawu Jaya Sakti dari PT lma Konsorsium sebagai pemberi Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), terang dia.
Adapun nilai dan sisa tagihan yang harus di bayar oleh PT lma Konsorsium sesuai invoice bersama kurang dan lebihnya 4 milyar rupiah.
Dan bagi kami Gadapaksi Indonesia ini sebuah temuan besar yang mana PT Pembinaan Lawu Jaya Sakti adalah perusahaan putra daerah dan juga beralamat di selingkar Wilis yang seharusnya tidak di perlakukan demikian oleh PT lma Konsorsium, tegas Soni.
Apalagi proyek tersebut menyangkut proyek strategis nasional yang di tanda tangani oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo (Jokowi)
terlebih menyangkut proyek swasta nasional sekelas proyek bandara internasional, beber Ketum Gadapaksi Indonesia.
Namun sangat memalukan dan harus di selsaikan pembayaran atas hak-hak dari putra daerah dalam hal ini PT Pembinaan Lawu Jaya Sakti yang telah melaksanakan pekerjaan dengan baik dan berhasil.
Untuk hal tersebut Lembaga Gadapaksi Indonesia meminta kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo dan para pemangku kepentingan juga pimpinan perusahaan penanggung jawab baik PT lma Konsorsium.
PT SDHI dan Owner Bandara Internasional Dhoho Kadiri Jawa Timur untuk melakukan tindakan yang nyata dalam menyelesaikan persoalan ini, ujarnya.
Sebagai putra daerah dan juga Lembaga Gadapaksi Indonesia kami tidak ingin kabupaten Kediri di kotori oleh mafia-mafia yang mengabaikan hak-hak dari PT Pembinaan Lawu Jaya Sakti, sekali lagi hal ini sudah masuk dalam catatan lembar dokumen Gadapaksi Indonesia, pungkas Soni Sumarsono.
Salam Gadapaksi TTD Ketua Umum Gadapaksi Indonesia
Ketua umum Sekber LSM Bela Negara
Ketua PMPB Paguyuban Masyarakat Pribumi Bersatu, Pembina LBHGI LEMBAGA BANTUAN HUKUM GADAPAKSI INDONESIA.
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi