HUKUMKejati SumselNasionalPALEMBANGSUMATERA SELATAN

Tim Tangkap Buron Berhasil Mengamankan DPO Tersangka AI di Tanjung Raja

447
×

Tim Tangkap Buron Berhasil Mengamankan DPO Tersangka AI di Tanjung Raja

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

INDEKS.CO.ID, PALEMBANG – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama tersangka AI di Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir pada hari Selasa, 9 Juli 2024.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H dalam keterangannya mengatakan bahwa AI ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap dalam penerbitan sertifikat Hak Milik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang tahun 2019.

Menurutnya, posisi tersangka yang selama ini berpindah-pindah membuat proses pencarian agak terkendala, namun akhirnya berhasil dilakukan. Tersangka AI saat ini telah diamankan di kantor Kejati Sumsel dan akan diserahkan ke Kejari Palembang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama tersangka AI di daerah Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir pada hari Selasa, tanggal 9 Juli 2024. Berkat kerja keras tim dan dukungan intelijen Kejari Palembang, akhirnya posisi tersangka AI berhasil terdeteksi dan diamankan.

Sebelumnya, tersangka AI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap dalam penerbitan sertifikat Hak Milik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang tahun 2019. Namun, ketika dipanggil secara patut untuk dilakukan pemeriksaan, tersangka AI tidak hadir dan menjadi DPO pada tanggal 28 Februari 2024.

Proses pencarian tersangka AI sejak ditetapkan sebagai DPO cukup terkendala karena posisi tersangka yang berpindah-pindah. Namun, Tim Tabur Kejati Sumsel beserta Tim Intelijen Kejari Palembang tetap berupaya dan berhasil menangkap tersangka AI di Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir pada hari Selasa, 9 Juli 2024.

BACA JUGA  TMMD Ke-119 Kodim 1707/Merauke Sukses Membangun 20 Kamar Mandi dan 4 Sumur Air Bersih

Tersangka AI kemudian langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel dan akan diserahkan ke Kejari Palembang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Berhasilnya penangkapan tersangka AI membuktikan komitmen dan kerja keras Tim Tabur Kejati Sumsel dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi di wilayahnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan keterangan terkait penangkapan tersangka AI ini. Ia juga menyatakan bahwa informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi nomor yang tertera pada siaran pers di atas.

Kita patut berterima kasih atas upaya dan kerja keras Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejari Palembang yang berhasil mengamankan DPO atas nama tersangka AI. Ini membuktikan bahwa pihak kejaksaan serius dan komitmen dalam memberantas korupsi di Indonesia. Semoga kasus-kasus korupsi dapat ditangani dengan baik dan pelaku kejahatan bisa segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.(NN/IE)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!