Hukum & KriminalJAKARTANasionalREDAKSI

Usut Tuntas Kasus Pembakaran Rumah Jurnalis Tribrata TV: Adili Pelaku dan Otaknya!

310
×

Usut Tuntas Kasus Pembakaran Rumah Jurnalis Tribrata TV: Adili Pelaku dan Otaknya!

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

INDEKS.CO.ID, JAKARTA, Jum’at 5 Juli 2024 — Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam dugaan aksi pembakaran rumah jurnalis tribrata tv,  Rico Sempurna Pasaribu, yang menewaskan korban dan keluarganya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Hasil investigasi bersama yang dilakukan Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara setelah peristiwa kebakaran ini, menemukan sejumlah fakta.  Di antaranya, peristiwa kebakaran yang menewaskan jurnalis  tribrata tv dan keluarganya itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut.

Berita berjudul “Lokasi Perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting Ternyata Milik Oknum TNI Berpangkat Koptu Anggota Batalyon 125 Sim’bisa”. Berita itu terbit di website tribrata.tv pada 22 Juni 2024.

Dalam berita tersebut, korban menulis adanya dugaan keterlibatan anggota TNI berinisial HS dalam aktivitas perjudian tersebut. Sebelum peristiwa kebakaran itu, korban diduga telah bertemu HS dan meminta jatah atau tips hasil perjudian untuk salah satu anggota Ormas. HS sempat mengabaikan permintaan itu, sebelum akhirnya memenuhi untuk kemudian memberikan uang Rp100 ribu pada anggota Ormas tersebut.

Sehari sebelum peristiwa nahas itu, korban juga sempat memposting kritikannya di akun Facebooknya. Korban menulis “Ada lokasi perjudian di depan asrama Batalyon tetap beroperasi. Dapatkah dibenarkan membuka lokasi perjudian untuk kepentingan operasional komando. Kurang biaya operasionalkah Batalyon 125 Sim’ bisa sehingga anggotanya haru membuka lapak perjudian ?”

Setelah berita tersebut terbit, seorang aparat TNI menghubungi pimpinan redaksi media korban, meminta agar berita tersebut segera di-takedown (dihapus). Namun berita itu tidak dihapus.

Korban juga telah menulis satu berita lain berjudul “Peringatan HANI, Tokoh Lintas Agama Aksi Damai Desak Pemerintah Berantas Judi dan Narkoba”. Berita itu terbit di website tribrata.tv pada 26 Juni 2024. Laporan ini berisi informasi bahwa beberapa organisasi keagamaan di Kabupaten Karo menuntut agar Kapolres Karo dicopot karena maraknya judi, prostitusi dan narkoba di wilayah tersebut.

BACA JUGA  Persiapan Polri Amankan Pemilu 2024 Jelang Pencoblosan

Setelah rangkaian intimidasi tersebut, pimpinan tribrata tv sempat menghubungi korban dan menanyakan kondisinya. Korban menjawab dirinya masih aman.

Namun korban telah bercerita kepada temannya, bahwa dirinya merasa khawatir akan dampak pemberitaan yang telah ditulisnya.

Apalagi korban telah mendapat peringatan dari salah satu ketua Ormas Kabupaten Karo, bahwa dia sedang diikuti.  Sehingga korban dan teman yang mengantarnya, disarankan tidak pulang ke rumah. Karena peringatan itu, korban tidak kembali ke kediamannya selama beberapa hari.

Fakta lain temuan KKJ Sumut menemukan bahwa setelah berita ini terbit, petugas polisi setempat kemudian menghubungi kantor redaksi korban, dan meminta agar berita itu dibuat secara halus.

Atas peristiwa di atas, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam dugaan pembakaran rumah hingga Rico Sampurna dan keluarganya meninggal dunia.

Untuk itu, KKJ menyatakan sikap:

1. Mendesak Pihak Kepolisian mengusut tuntas kasus pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV di kabupaten Karo. Pelaku serta otak dibalik pembakaran ini harus ditangkap dan diadili sampai ke pengadilan untuk mengungkap motif aksi pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV.
2. Mendesak Mabes TNI turut menyelidiki kasus pembakaran tersebut. Mengingat ada terduga anggotanya yang disebut-sebut dalam pemberitaan perjudian yang ditulis Rico Sampurna.
3. Tindakan Rico Sampurna yang diduga meminta jatah atau tips hasil perjudian bukanlah bagian dari kegiatan jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, bahkan sebaliknya tindakan tersebut adalah pelanggaran kode etik jurnalistik. Meskipun demikian, sanksi atas pelanggaran tersebut harus diputuskan melalui mekanisme di Dewan Pers.
4. Menghimbau kepada Para Jurnalis untuk patuh pada kode etik jurnalistik dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan jurnalistik.
5. Menghimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan akibat dari pemberitaan, untuk menggunakan mekanisme UU Pers yaitu Hak Jawab atau Sengketa Pers di Dewan Pers.

BACA JUGA  UPT Pertanian Kementan di Papua, Perkuat Pertanian dan Ekspor Daerah Perbatasan

Komite  Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber aIndonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!