INDEKS.CO.ID, KENDARI — Dewan Pimpinan Wilayah LSM Lumbung Informasi Rakyat (DPW LSM LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal mengadukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka dan Kejati Sultra di Kejaksaan Agung (Kejagung RI) terkait laporan DPW LSM LIRA pada tanggal 29 Januari Tahun 2024.
Menurut Manton selaku Sekwil DPW LSM LIRA Sultra menyatakan bahwa pada tanggal 29/01/2024 lalu pihaknya telah melaporkan dugaan korupsi di Lingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kabupaten Kolaka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kolaka selama tahun 2019 sampai dengan semester I tahun 2021 ditemukan Pengeluaran kas hingga Miliaran rupiah diduga tidak ada pertanggungjawaban. Kata Manton.
Masih yang sama, sambung Manton, Hasil pemeriksaan tersebut telah dituangkan dalam hasil audit dengan tujuan tertentu (ADTT) atas pengelolaan keuangan PDAM Kolaka tahun anggaran 2020 dengan Nomor: 120/LHADTT/XI/ITDA/2020, pada tanggal 17 November 2020.
Atas dasar itu, DPW LSM LIRA Sultra melaporkan di Kejati Sultra pada tanggal 29 Januari Tahun 2024 lalu dengan Nomor: 098/LP/DPW LSM LIRA SULTRA/I/2024. Namun sangat disayangkan, dalam proses perjalanan laporan tersebut dinilai terjadi dugaan kongkalikong.
Pasalnya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kolaka selama tahun 2019 sampai dengan semester I tahun 2021 ditemukan pengeluaran kas PDAM Kolaka sebanyak 4 Miliar lebih tidak ada pertanggungjawaban atau diduga di Korupsi. Setelah adanya laporan aduan masuk di Kejati Sultra yang dilaporkan oleh DPW LSM LIRA Sultra itu tiba – tiba temuan tersebut berubah menjadi sebesar Rp.60 juta sekian. Dan itu sesuai dengan surat balasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan Nomor: B-119/P.3.3/Dek.1/05/2024. Terang Manton Sekwil DPW LSM LIRA Sultra itu.
Sambung Manton mengungkapkan dalam surat tersebut pada poin 2 yang berbunyi ” bahwa terkait dengan adanya laporan saudara, telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Kolaka untuk ditindaklanjuti dan dalam laporan hasil pelaksanaan tugas dilakukan pengembalian uang atas temuan Tim Verifikasi dari Inspektorat Kabupaten Kolaka selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP) sebagaimana laporan hasil verifikasi Nomor: 700.1.2.5/07/1/2024 Tanggal 31 Januari 2024, sebesar Rp.60.510.908,05 pada Tanggal 05 Februari 2024 kepada Kas PDAM Kabupaten Kolaka melalui Bank Sultra. Sehingga tidak ada lagi kerugian keuangan negara.
Surat dari Kejati Sultra itu justru membuat Sekwil DPW LSM LIRA Sultra semakin kuat bahwa terkait kasus PDAM Kolaka terjadi konspirasi berat.
“Kan aneh, pemeriksaan awal dilakukan oleh Inspektorat ditemukan pengeluaran biaya sebesar Rp.4.317.068.650,00, dan terdapat pengeluaran kas yang belum didukung dengan bukti lengkap sebesar Rp.1.991.298.270,00. Bahkan lebih anehnya lagi, RKAP Tahun 2020 belum mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas. Setelah dilakukan pemeriksaan kembali oleh APIP Kabupaten Kolaka berdasarkan surat Kejati Sultra tersebut diatas ditemukan hanya Rp.60.510.908,05. Ada apa ya Kejati Sultra dengan Kejari Kolaka, kok tiba – tiba berubah hasil temuan tersebut ?” Jelas Manton, Sabtu, 08/06/2024.
Sejak awal, kata Manton, pihaknya selalu meminta kepada Kasi Penkum Kejati Sultra untuk dipertemukan dengan Asintel Kejati Sultra untuk memperjelas kasus PDAM Kolaka, tetapi sampai hari ini, Asintel Kejati Sultra sangat sulit untuk ditemui, entah ada apa, Asintel Kejati Sultra terkesan menghindari Pelapor kasus PDAM Kolaka.
Tetapi lagi – lagi kami sampaikan dan menegaskan bahwa, perjuangan dalam memberantas korupsi di Sulawesi Tenggara, khususnya dilingkup PDAM Kolaka tidak akan berhenti sampai disini, dan atas nama DPW LSM LIRA Sultra akan menindaklanjuti ke tingkat atas dalam hal ini di Kejagung dan KPK RI, sekaligus melaporkan kinerja Kejati Sultra bersama Kejari Kolaka untuk dilakukan evaluasi dan pencopotan kepada Asintel Kejati Sultra maupun di Kejari Kolaka.
Perlu diketahui bahwa, Korupsi adalah salah satu Musuh Terbesar Bangsa Negara Indonesia dan harus diberantas para pelaku yang diduga korupsi, dan hal itu juga sesuai dengan perintah UU RI No. 28 Tahun 1999, Pasal 8 Ayat 1, Peraturan Pemerintah RI No. 71 Tahun 2000, Pasal 1 Ayat 1, dan UU RI No. 14 Tahun 2008, Pasal 3 Huruf D.
“Jadi, kami selaku pegiat Anti Korupsi yang tergabung di Organisasi LSM LIRA merasa kecewa, dan sudah hilang kepercayaan kami kepada di Kejati Sultra maupun Kejari Kolaka. Itu baru satu laporan, sementara laporan kami ada 6 yang sudah masuk,” pungkas Manton.(NN/IE)
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi