JAKARTANasionalOPINIREDAKSI

Mengenal 4 Jenis Kejahatan Siber: Perlindungan Diri dari Ancaman Dunia Maya

214
×

Mengenal 4 Jenis Kejahatan Siber: Perlindungan Diri dari Ancaman Dunia Maya

Sebarkan artikel ini

INDEKS.CO.ID — Dalam era digital dan serba terkoneksi seperti saat ini, kejahatan siber atau yang dikenal sebagai cyber crime merupakan ancaman nyata bagi keamanan data, informasi, dan privasi kita. Para pelaku kejahatan siber memanfaatkan teknologi untuk melakukan berbagai macam tindak kejahatan, mulai dari peretasan sistem hingga penguntitan siber. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengenal jenis-jenis kejahatan siber yang ada dan memahami cara melindungi diri dari ancaman dunia maya.

1.Penipuan Phishing atau Memancing Informasi Pribadi

Jenis kejahatan siber yang pertama adalah penipuan phising atau memancing informasi pribadi. Pelaku kejahatan siber dengan modus operandi ini akan mencuri identitas dan informasi pribadi kita dengan cara memancing korban untuk memberikan informasi lewat berbagai macam taktik manipulatif yang membuat korban tak sadar.

2.Peretasan Sistem Komputer

Peretasan sistem komputer adalah tindakan menyusup ke dalam sistem komputer tanpa persetujuan pemiliknya. Para peretas biasanya akan membobol sistem utama, mencuri data pribadi, dan informasi keuangan. Dalam kasus peretasan sistem, data pribadi dan rahasia para korban seringkali dijual kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan digunakan untuk tindakan kejahatan lainnya.

3.Penguntitan Siber atau Cyber Stalking

Penguntitan siber atau yang biasa disebut cyber stalking merupakan kejahatan siber yang menggunakan internet dan teknologi lainnya untuk menguntit atau meneror korban. Para pelaku akan melakukan sesuatu secara berulang-ulang, mengharass, mendiskriminasi, bahkan mengancam kehidupan korban. Penguntitan siber sangat membahayakan dan bisa menimbulkan trauma serta dampak psikologis pada korban.

4.Perundungan atau Cyber Bullying

Jenis kejahatan siber yang terakhir adalah cyber bullying atau perundungan yang dilakukan secara online melalui internet dan teknologi lainnya. Tindakan ini sering terjadi di media sosial atau dalam kolom komentar di berbagai platform online. Pelaku akan melakukan intimidasi dan kekerasan secara psikologis kepada korban dengan tujuan mengganggu kesejahteraan mental dan emosional mereka.

BACA JUGA  Dorong Pelajar SMAK Podor Larantuka untuk Lebih Maju, Kapolda NTT Bagi Handphone hingga SIM Gratis

Kita harus lebih waspada dan bijak dalam menggunakan internet, menghindari mengklik tautan mencurigakan, dan tidak memberikan informasi pribadi kepada orang yang tidak dikenal. Penting untuk memahami bahaya kejahatan siber dan melindungi diri dengan cara menggunakan VPN atau layanan keamanan internet lainnya yang dapat membantu melindungi data, informasi, dan privasi kita dari pelaku kejahatan siber. Marilah kita menjadi lebih cerdas dan tanggap dalam memanfaatkan teknologi untuk hidup yang lebih baik dan aman.(NN/IE)

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA