INDEKS.CO.ID, JAKARTA —- Perihal substansi revisi pasal 47 ayat 2. Dalam pasal tersebut, dari yang semula prajurit aktif hanya dapat di tugaskan di 10 lembaga yaitu : Kemenkopolhukam, Sekretaris Militer, Kemenhan, Sandi Negara, Badan Intelejen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Basarnas , Wantanas, Lemhanas dan Mahkamah Agung, kemudiani ditambah frasa “kementrian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan presiden.”
Frasa tambahan diatas sebetulnya sudah sesuai dengan aturan perundang undangan yang ada.
_Pertama_, presiden adalah kepala negara dan juga kepala pemerintahan plus sebagai penguasa tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara dan ini diatur dalam Pasal 10 UUD 1945.
Oleh karena itu, penempatan prajurit TNI aktif di Kementerian/lembaga mana saja oleh presiden harus dimaknai sebagai pelaksanaan wewenang konstitusional yang sah.
Selain itu, kemampuan akademik para prajurit TNI saat ini juga sudah jauh berbeda jika dibandingkan 20-30 tahun yang lalu sejak UU no 34 / 2004 itu dibentuk.
_Kedua_, wewenang presiden sesuai pasal 14 UU no 3 tahun 2002 tentang pertahanan adalah pengguna kekuatan ( gun kuat ).
Artinya, kebijakan presiden untuk menempatkan prajurit TNI aktif di manapun guna memperkuat pertahanan negara melalui penguatan lembaga lembaga pemerintahan adalah hal yang sah.
Terkait kecurigaan akan bangkitnya Dwi Fungsi ABRI, sudah ada beragam aturan perundang-undangan yang membatasi bangkitnya kembali Dwi Fungsi ABRI.
Dalam UU no 34/2004 tentang TNI pasal 2 secara jelas disebutkan bahwa TNI dilarang berpolitik praktis.
Di era orde baru prajurit TNI aktif bahkan dapat di tempatkan sebagai ketua partai tertentu. Saat ini sudah tidak boleh, aturannya jelas, TNI aktif tidak boleh berpolitik praktis.
_Kedua_ dalam UU No.10 tahun 2016 tentang Pilkada dan UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu beserta peraturan KPU yang menjadi turunannya menyebutkan bahwa prajurit TNI aktif yang akan ikut pemilu legislatif atau pilkada diwajibkan untuk mundur terlebih dahulu sebagai prajurit TNI dan tidak bisa kembali ke TNI.
Keberadaan peraturan ini tidak memberikan celah lagi seperti di era orde baru, ketika prajurit TNI aktif dapat di tempatkan di lembaga legislatif dan eksekutif dengan penunjukan.
Di era orba , sebanyak 100 orang prajurit ABRI aktif ditempatkan oleh pemerintah sebagai anggota Fraksi ABRI di DPR RI. Kemudian posisi menteri, dirjen, gubernur , bupati dan walikota dapat dijabat oleh TNI aktif juga dengan mekanisme penunjukan. Dengan UU yang ada sekarang, praktek dwifungsi sudah tak bisa dilakukan lagi,” ujar Hasanuddin.
_Ketiga_, dalam pasal 47 juga dilengkapi dengan persyaratan tambahan dalam butir 3 dan 4, yang isinya menyebutkan bahwa penempatan prajurit TNI aktif wajib harus berdasarkan permintaan kementerian/lembaga yang membutuhkan dan tunduk pada aturan yang berlaku di Kementerian/lembaga tersebut.
Artinya, aturan penempatan prajurit TNI sangat ketat dan tidak sembarangan.
Harus ada permintaan dari pimpinan Kementerian/lembaga dahulu kemudian Ketika ditempatkan maka prajurit TNI harus tunduk pada aturan yang berlaku di Kementerian tersebut.
Perihal revisi pasal 53 ayat 1 mengenai usia dalam dinas keprajuritan.
Untuk para perwira maksimum semula 58 tahun diubah menjadi 60 tahun, sedangkan untuk bintara dan tamtama maksimum menjadi 58 tahun.
Menurut hemat saya, hal ini sudah sesuai kebutuhan dan aturan perundang-undangan lain tentang usia aparatur negara dalam pasal 55 UU no 20 tahun 2023 tentang aparatur negara.
Secara strategis, batasan usia diatas juga masih kompatibel dengan perkembangan teknologi alut sista yang semakin canggih.
Selain itu, lanjutnya lagi, satuan di TNI juga berbeda beda, ada satuan teritorial, satuan tempur, staf, pendidikan dan lain lain, sehingga penempatannya dapat disesuaikan dengan umur dan kesehatan prajurit yang bersangkutan.
Perihal revisi pasal 53 ayat 2, untuk jabatan fungsional sampai usia 65 tahun SEBAIKNYA DIPERTIMBANGKAN ULANG
Bila tenaga prajurit ini masih di butuhkan sebaiknya dialihfungsikan menjadi apartur sipil negara.
Contoh apabila tenaganya masih dibutuhkan sebagai tenaga pengajar di lingkungan Perguruan Tinggi , atau peneliti/analis utama di lembaga tertentu sebaiknya alih status saja dan ini sudah ada aturan perundang undangannya.
( DR TB HASANUDDIN – ANGG KOMISI 1 )
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi