KONAWE, indeks.co.id — Aksi Unjuk Rasa (Unras) yang dilakukan oleh Konsorsium NGO Sultra, Rabu 29 Mei 2024 merupakan demonstrasi jilid I (satu) di Kejaksaan Negeri Konawe untuk memberikan laporan sekaligus melaporakan dugaan kerugian Negara hingga triliunan rupiah korporasi yang di lakukakan oleh PT.Masempo Dalle.
Aksi massa menyampaikan bahwa, berdasarkan temuan BPK RI di jelaskan bahwa PT.MASEMPO DALLE malakukan kejahatan luar biasa dengan menjual Ore Nikel sebanyak 976.523.23 ton tanpa RKAB, atau sudah di rejected atau blokir pada aplikasi Minerba Online Monitoring Syistem (MOMS), ujar pengunras dalam orasinya.
Ilham Killing dalam orasinya menjelaskan bahwa seharusnya Jaksa berani memeriksa PT.MASEMPO DALLE, tetapi faktanya seolah – olah PT MASEMPO DALLE kebal hukum dan jaksa diduga takut atau tidak berani memeriksa Direktur PT. Masempo Dalle, ucapnya.
Bahkan dalam aksi unjuk rasa pada hari ini konsorsium NGO Sultra telah melaporkan dugaan tindak pidana penambangan ilegal yang di lakukan oleh PT Masempo Dalle, di meja kejaksaan Negeri kabupaten Konawe yang di saksikan langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Konawe, tetapi Kasi Pidsus enggan untuk berkomentar terkait PT. Masempo Dalle, bahkan tidak berani berfoto di tempat pengaduan atau pelaporan, dengan alasan takut melanggar SOP, tandas sapaan KILING.
Secara bergantian para pendemo NGO Sultra ini menyampaikan orasinya di Kejari Konawe. Hendriawan Muctar saat itu membeberkan sejumlah fakta mengatakan, bahwa Dirjen Minerba belum memberikan sanksi kepada pemegang IUP pertambangan yang melanggar ketentuan terkait RKAB. “Untuk di ketahui Dirjen Minerba pada tahun 2022 Dirjen Minerba pada saat itu Dr.Ridwan Djamaludin yang sudah terpidana dengan kasus korupsi pertambangan ore nikel di blok Mandiodo Konawe Utara,” cetusnya.
Lanjutnya, Kami menduga juga kementerian ESDM terlibat dalam melindungi Direktur PT.MASEMPO DALLE yang beraktivitas di blok Morombo Konawe Utara, dan kami minta Kejaksaan Agung RI harus berani masuk periksa kasus ini, tegasnya.
Sementara pada kesempatan berikutnya, Adriyadi M, dalam orasinya membeberkan bahwa Kajati Sultra sudah membongkar kejahatan tambang diblok Mandiodo, namun anehnya mengapa PT.MASEMPO DALLE tidak tersentuh hukum bahkan di periksapun tidak pernah, ujar Andri (Anci).
Tapi, lanjutnya, kami tak pernah gentar bahwa laporan tersebut kami akan bawah di meja Kejaksaan Agung RI, kalau pun jaksa agung tidak berani atau APH lainnya tidak berani, biarlah Kami mengadu kepada Tuhan, tegasnya.(NN/IE)
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi