JAKARTA, indeks.co.id — Kejaksaan Agung pada Senin, 27 Mei 2024, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Keempat saksi yang diperiksa berinisial HT selaku Direktur CV Maria Kita Mitra IUJP PT Timah Tbk.; PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama Mitra IUJP PT Timah Tbk.; HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri Mitra IUJP PT Timah Tbk.; dan ERD selaku Mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 hingga 2022.
Keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka TN alias AN dkk yang terlibat dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk mulai dari tahun 2015 hingga 2022.
“Penyidik kejaksaan melakukan pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum Jaksa Agung.
Kejaksaan Agung menjadi lembaga yang memiliki peran vital dalam menyelesaikan kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi, terutama di sektor pertambangan. Sebagaimana kita ketahui, sektor ini banyak menghadapi permasalahan dalam hal tata kelola dan pengelolaan yang dianggap tidak transparan, adil atau bertanggungjawab.
Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat Indonesia harus bersama-sama berupaya memperbaiki tata kelola sektor pertambangan agar dapat menjadi sektor yang lebih transparan dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Kita sebagai masyarakat Indonesia turut berperan penting dalam menyampaikan informasi atau laporan terhadap praktik korupsi di sektor pertambangan serta mendukung upaya pemerintah dan kejaksaan dalam memberantas korupsi agar memiliki tata kelola yang baik dan bertanggungjawab.(NN/IE).
Sumber : Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana
Redaksi Publizher : Andi Jumawi