KENDARI, indeks.co.id —- Perseteruan yang tak seharusnya terjadi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan Hj.Mustaria Amin, SH tak seharusnya terjadi. Namun karena diduga kuat adanya permainan oknum pejabat dari Pemkot Kendari sehingga lahan yang semestinya dikuasai sepenuhnya oleh Hj. Mustaria Amin menjadi polemik sejak 2009 hingga sekarang 2024.
Menurut keterangan Hj. Mustaria Amin didampingi Ismunahadi selaku kuasa pemilik lahan menyampaikan bahwa, benar Pemkot Kendari telah membebaskan lahan miliknya untuk pembangunan akses jalan ke pelabuhan Kontainer Kendari pada tahun 2009 silam.
“Benar, pada tahun 2009 Pemkot Kendari telah membebaskan lahan saya seluas 2276 m2 untuk pembangunan akses jalan ke pelabuhan Kontainer Kendari, ” Kata Hj. Mustaria Amin, Jum’at 24 Mei 2024.
Saat itu, lanjutnya saya dibayar untuk pembebasan lahan oleh Pak Asikin sebanyak Rp.34.000.000, – yang seharusnya Rp. 34.140.000,- namun itu tidak saya persoalkan. Yang sempat saya pertanyakan adalah penebangan pohon mangga kami dengan pohon kelapa di kebun kami saat itu. Akan tetapi karena kami sebagai warga negara yang baik, maka kami tak mempersoalkan hal itu semua.
Video Peninjauan Lokasi di Kelurahan Bungkutoko.
Akan tetapi setelah kami menjual lahan kami sisa dari lahan yang dibebaskan untuk pembangunan Balai Karantina Pertanian, tiba-tiba datang Satpol PP memberhentikan semua dengan alasan itu lahan milik Pemkot Kendari.
Inilah awal dari kejadian lahan kami di akui oleh pihak Pemkot Kendari bahwa itu adalah Aset Pemkot Kendari. Sementara lahan kami tersebut dengan luasan 5561 m2 tidak pernah kami jual kepada siapapun kecuali sedikit untuk pembangunan Balai Karantina Pertanian.
Dan lahan untuk pembanguan akses jalan ke pelabuhan Kontainer yang kami lepaskan dengan syarat pembebasan lahan dari pihak Pemkot hanya seluas 2276 m2 dengan nilai ganti rugi sebesar Rp15. 000,-/meter dan jika di jumlah total harganya Rp. 34.140.000,-, ungkap Hj. Mustaria Amin.
Sehingga tidak benar jika sisa lahan kami yang luasnya sekitar 5561 m2 itu telah dibebaskan Pemkot Kendari karena, apakah masuk akal lahan kami yang luasnya 5561 m2 ditambah 2276 m2 dinilai hanya dengan uang sebesar Rp. 34.140.000,-.
Jika di hitung, maka yang benar adalah lahan yang dibebaskan Pemkot Kendari itu adalah lahan untuk pembangunan akses jalan ke pelabuhan kontainer seluar 2276 m2 dengan harga ganti rugi atau pembebasan sebesar Rp.15.000, -/meter. Maka harganya Rp34.140.000, -.bebernya.
Terakhir Hj.Mustaria Amin menegaskan, pembebasan lahan untuk jalan 2276 m2 dan lahan bersertifikat 5561 m2 belum bersertifikat masih kurang lebih 4.500 m2, keseluruhan 1 Ha lebih lahan saya, pungkasnya.
Sementara Ismunahadi selaku kuasa pemilik lahan yang telah menjaga dan memperjuangkan lahan ini sejak sebelum dibebaskan oleh Pemkot sampai pada saat sekarang ini mengatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh pihak Pemkot dalam hal ini saudara Asikin yang saat itu sebagai pejabat Pemkot yang menangani pembebasan lahan di Kelurahan Bungkutoko sudah sangat jelas ada upaya yang sudah melenceng jauh dari apa yang seharusnya ia lakukan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara kita ini, ujarnya.
Ketika apa yang seharusnya dilakukan oleh pejabat daerah yang sebenar-benarnya ia lakukan maka takkan ada upaya persoalan seperti ini dan semua akan berjalan sesuai dengan program pemerintah, baik sisi penganggaran maupun kenyataan di lapangan, terangnya.
“Yang jelas lahan ini bukan milik Pemkot, itu hanya mengklaim, yang benar lahan yang dibebaskan Pemkot itu seluas 2276 m2 dengan total harga Rp15.000,-/meyer jumlah total sebesar Rp34.140.000, – sisa lahannya masih milik Hj.Mustaria Amin, bebernya.
Mengakhiri wawancara, Ismunahadi menegaskan bahwa dalam hal ini kuat dugaan adanya upaya lahan tersebut menjadi di kuasai Pemkot Kendari karena settingan langsung saudara Asikin dan bekerja sama dengan oknum BPN yang membuat masukan ke Walikota saat itu Haji Asrun, ucapnya.
“Lokasi yang di maksud di buatkan peta rekayasa dan gambar rekayasa lapangan dan ini ada buktinya dan bisa kami buktikan, di mana seolah-olah peta situasi tersebut di buat lebih kecil atau di kerucutkan keadaan lokasi lapangan, sehingga sertifikat Hj.Mustaria Amin, tidak ada warkahnya di lokasi tersebut yang ada pengakuan Pemkot yaitu tanah Abdul Wahid, Jasmin, Hj Umi Hanni dan Muhamad Amir, ungkapnya.
Itu yang menjadi dasar Asikin melapor ke Haji Asrun (Walikota) Kendari waktu itu, bahwa tanah tersebut sudah di ganti rugi sehingga Haji Asrun memblokir kedudukan sertifikat tersebut atas tanah Hj.Mustaria Amin, bebernya.
Penulis : Andi Jumawi