HUKUMKENDARINasionalPROV.SULAWESI TENGGARAREDAKSI

Lagi-Lagi Kasus Tanah Terbentur Proses Hukumnya di Sultra

5461
×

Lagi-Lagi Kasus Tanah Terbentur Proses Hukumnya di Sultra

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

KENDARI, indeks.co.id – Bongkar dan berantas mafia tanah berjamaah di Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, hal ini disampaikan oleh Edi Sartono kepada indeks.co.id, Minggu 12 Mei 2024.

“Kami sebagai anak dari pemilik lahan dan selaku pelapor atas dugaan adanya mafia tanah dalam kasus lahan di Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari yang kami laporkan di Polda Sultra pada 30 Agustus 2023,” Kata Edi Sartono, Minggu 12 Mei 2024.

Kami telah melaporkan kasus ini ke penyidik Polda Sultra dengan laporan surat perintah penyelidikan nomor : SP. Lidik/1248/IX/RES.1.9/Dit Reskrimum tanggal 11 September 2023,ucap Edi Sartono.

Dikatakannya bahwa, Dokumen yang diduga dimiliki dan diklaim mafia tanah tersebut adalah berdasarkan Surat Keterangan Pengolahan Tanah (SKPT) yang diterbitkan oleh Kepala Desa Lepo-Lepo, Kecamatan Mandonga, Kabupaten Kendari pada Tahun 1972 dengan luas Tanah 20 Hektar.

Sementara Kecamatan Mandonga terbentuk pada Tahun 1978. Itu berdasarkan Peraturan Pemerintah. Undang-undangnya sangat jelas. Nomor 19 tahun 1978 dan isinya sangat jelas, terang Edi Sartono.

Kemudian lagi luas tanah yang diolah oleh setiap orang pada tahun 1972 itu, tidak boleh lebih dari 2 (dua) Hektar. Undang-Undangnya juga sangat jelas nomor 6 tahun 1972. Kemudian undang-undang tersebut dirubah menjadi Permenag/KBPN Nomor 3 Tahun 1990.

“Namun oknum Mafia Tanah itu mengklain tanah seluas 20 hektar. Itu sangat bertentangan dengan aturan yang ada dan itu sudah cacat hukum. Namun yang menjadi pertanyaan sekarang ini adalah, mampukah APH kita menindak permasalahan ini?”.tegasnya.

Kemudian lagi dokumen klaim mafia tanah tersebut batas-batasnya tidak sesuai dengan data fakta lapangan. Ditambah lagi dengan diterbitkan di Desa Lepo-lepo namun objek tanahnya berada di Desa Puuwatu yang saat ini menjadi Kelurahan Abeli Dalam,  Kecamatan Puuwatu.

BACA JUGA  KEBESARAN HATI SANG GURU YANG MEMAAFKAN KESALAHAN MANTAN MURIDNYA

Bahkan anehnya lagi, ada sertifikat yang disinyalir palsu yang sketsa batas tanahnya berbatasan dengan oknum mafia tersebut.

“Nama di fisik Sertifikat M dengan nomor seri 002** setelah di cek oleh orang BPN Kota Kendari ternyata namanya orang lain. Kemudian lagi dilihat dari sketsa-sketsa lainnya, tidak sesuai lagi dengan data fakta lapangan”, ujarnya.

Hati-hati membeli Tanah di Kelurahan Abeli Dalam. Pastikan betul dokumennya jika hendak membeli Tanah.

“Kami sangat menyesalkan dengan perbuatan-perbuatan oknum yang tidak bertanggungjawab atas ketidak sesuaiannya batas-batas Tanah di Abeli Dalam. Ini merupakan Kejahatan dibidang Pertanahan. Ini aktornya bukan sendirian tapi berjamaah. Berharap APH berwenang dapat mengatasi masalah ini.Tangkap para Pelaku “

Berharap dengan kedatangan bapak Presiden Joko Widodo di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara dapat berkunjung ke Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Untuk dapat melihat langsung objek yang di klaim Mafia Tanah tersebut.

Batas-batas Tanah di sekitar Lahan klaim Oknum Mafia Tanah tersebut sangat amburadul. Jangan sampai ada korban lainnya selain kami.

Kami harapkan Menteri ATR dan BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mampu membongkar praktik Mafia ini. Yang berkedok dalam lingkaran dugaan Mafia ini adalah orang-orang berduit. Sehingga kami masyarakat kecil seenaknya dia perlakukan.

Kami selalu berharap, Kebenaran akan selalu ada. Cepat ataupun lambat Insha Allah akan kami dapatkan apa yang menjadi hak kami karena kami yakin dokumen kami sangatlah Asli.

Perlu diketahui juga disini : kami pernah diajak untuk di mediasi dengan iming-imingan uang. Namun tidak setimpal harga Tanah. Seandainya kami mangada-ngada. Uang ratusan juta itu akan kami ambil. Namun kami nyatakan tidak setimpal.

Kemudian yang menjadi pertimbangan besar kami adalah. Ketika kami ambil itu Uang, batas-batas Tanah dilapangan akan amburadul. Kasian masyarakat Abeli Dalam yang punya Tanah di dekat objek sengketa di repotkan dengan ulah orang lain karena kepentingan pribadi dan kelompoknya.

BACA JUGA  Jaksa Agung ST Burhanuddin Berhasil Memenangkan  Proses Peninjauan Kembali atas Gugatan terhadap Presiden RI terkait Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2015

#Berantas_Mafia_Tanah Kanwil Bpn Sulawesi Tenggara.

Sumber : Edi Sartono
Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!