DAERAHHUKUMKENDARINasionalPROV.SULAWESI TENGGARA

Tanpa Izin, Penambang Batu di Moramo Melintasi Jalan Nasional, Pemerintah dan APH Bungkam

1395
×

Tanpa Izin, Penambang Batu di Moramo Melintasi Jalan Nasional, Pemerintah dan APH Bungkam

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

KENDARI, Sabtu 11 Mei 2024 | INDEKS.CO.ID — Maraknya aktivitas pertambangan batu gamping di Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini telah menimbulkan banyak dampak yang terjadi dimasyarakat.

Salah satu masalah yang timbul adalah penggunaan jalan umum yang meliputi jalan Nasional, jalan Provinsi dan jalan Kabupaten untuk kegiatan pengangkutan batu gamping tersebut.

Hal ini sudah menimbulkan banyak protes dari masyarakat karena kegiatan pengangkutan batu gamping dengan menggunakan atau melintasi jalan umum dirasakan sudah cukup menganggu aktivitas warga masyarakat sekitar jalan dan menimbulkan polusi yang bisa menyebabkan gangguan kesehatan, sehingga mencermati fenomena tersebut kiranya perlu kita menelaah secara serius terutama masalah regulasi kebijakan dan penegakkan hukumnya.

Pengangkutan material tambang batu gamping di Moramo Kabupaten Konsel ini seharusnya menggunakan jalan khusus berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, dan pasal 1 angka angka 6 disebutkan jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.

Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 UU No. 38 Tahun 2004 sangat jelas bahwa jalan umum diperuntukan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan badan usaha untuk kepentingan sendiri, sehingga seharusnya pengangkutan batubara tidak menggunakan jalan umum tapi harus menggunakan jalan khusus, karena kegiatan tersebut jelas untuk kepentingan usahannya sendiri, terlebih aktivitas pengangkutan material tambang batu gamping di Moramo  menggunakan armada truk yang banyak dengan aktivitas yang intens dalam jangka waktu yang cukup lama sehingga akan menganggu lalu lintas umum dan dapat merusak badan jalan/ruang manfaat jalan.

BACA JUGA  Prabowo dan Wapres Ma'ruf Amin Jadi Saksi Pernikahan Putri Bambang Soesatyo

Dari kejadian di atas, awak media indeks.co.id mencoba mencari tahu apakah para penambang ini telah mengantongi ijin penggunaan jalan nasional ini ataukah tidak dari salah satunya di Kantor Balai Pengawas Jalan Nasional (BPJN) Sultra.

Awak media berhasil menemui Arvi yang merupakan staf di BPJN Sultra, mengatakan bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan Dispensasi walau satupun Dispensasi di wilayah Kecamatan Moramo Konsel, sehingga yang berjalan disana menggunakan atau melintasi jalan Nasional sama sekali tidak memiliki Dispensasi dari pihak BPJN.

Saat di tanya, Arvi mengungkapkan bahwa, belum ada perusahaan yang memiliki Dispensasi di Moramo untuk penggunaan jalan Nasional, jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa, dalam Permen PUPR Nomor 11 tahun 2011 tentang pedoman penyelenggaraan jalan khusus. Sehingga pihak perusahaan yang apabila ingin menggunakan jalan nasional ada dua alternatif yang harus dilakukan yakni penggunaan jalan dengan cara, bersinggungan langsung atau dengan dengan cara penggunaan underpass.

Akan tetapi kejadian di Moramo, justru sampai saat ini belum ada yang memiliki Dispensasi penggunaan perlintasan jalan nasional yang mana Dispensasi ini dalam kebijakan bisa berarti izin khusus atau pengecualian dari kebijakan yang berlaku dalam situasi-situasi tertentu. Dan ketika Dispensasi ini telah di terbitkan maka pemilik dispensasi ini harus mengurus izin lagi dari pihak terkait.

Kejadian ini sudah berlangsung lama, akan tetapi tidak ada yang mampu memberhentikan apalagi menertibkannya, baik BPJN, DISHUB dan Kepolisian, semua tak berdaya bagaikan pisau tumpul tak bermata tajam lagi.

Pantauan awak media, kejadian di Moramo bukan lagi hal baru akan tetapi kejadian yang sudah lama berlaku dan bahkan sudah di ketahui para pihak berkompeten akan tetapi seakan-akan tak punya daya untuk menindak tegas pelanggaran yang terjadi disana.

BACA JUGA  Buhari Abu, Siap Menangkan Pilcaleg Soppeng 2024

Jalan Nasional yang ada di sana seakan-akan menjadi jalan perusahaan tambang  dan seenaknya melaju dan melalui jalan umum tersebut tanpa merasa bersalah.

Dalam kasus ini, terjadi suatu tanda tanya besar, dimana para pemangku jabatan dalam hal ini, dimana tanggung jawab mereka, apakah selama ini mereka telah di nina bobokkan dengan kejadian tersebut karena ada kompensasi untuk mereka. Hal ini tentunya patut di pertanyakan karena kejadian pelanggaran disana tak kunjung bisa di hentikan.

PENULIS : ANDI JUMAWI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!