KENDARI, INDEKS.CO.ID – Kasus sengketa lahan yang terjadi di Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara pada tanggal 20 September 2016 silam, hilang bak ditelan bumi tak ada kabar maupun beritanya muncul, hal ini membuat sejumlah kalangan bertanya-tanya ada apa dengan penyidik Kejati Sultra.
Menurut sumber berita indeks.co.id, Ismunahadi yang merupakan kuasa pemilik lahan (Hj Mustaria Amin) mengungkapkan bahwa, hal ini telah dilaporkan dan sejumlah barang bukti pelapor (Hj.Mustaria Amin) telah di serahkan ke penyidik Kejati Sultra yang saat itu diterima langsung oleh Supardi, SH (Jaksa Madya) sebanyak 23 surat-surat dokumen dan bukti dari tangan pelapor sendiri (Hj.Mustaria Amin).
Namun sayangnya hingga saat ini tanggal 3 Mei 2024 sekitar 7 tahun lebih kasus sengketa lahan di Bungkutoko setelah di laporkan ke Kejati Sultra belum juga ada titik terang dan penyelesaian dari pihak penyidik Kejati Sultra, bahkan terkesan kasus ini telah tenggelam ditelan bumi.
Surat dan dokumen bukti yang telah diserahkan oleh pelapor (Hj.Mustaria Amin) antara lain ;
1. 1 (satu) lembar foto copy surat kuasa tanggal 9 Agustus 2016 pemberi kuasa an. Mustaria Amin, SH
dan penerima kuasa an. Drs. Ismunahadi;
2. 1 (satu) lembar foto copy surat jual beli (Akte Balik Nama) tanggal 4 Agustus 1976 antara pihak
pertama Juraij dan pihak kedua H. Muh. Amin;
3. 1 (satu) bundel foto copy Sertipikat tanah hak milik No. 00213 tanggal 28-07-2011 an. MUSTARIA
AMIN, SH;
4. 1 (satu) bundel foto copy buku tanah hak milik No. 00263 tanpa tanggal bulan Agustus 2016;
5. 1 (satu) lembar foto copy Tanda Bukti Kas tanpa nomor tanggal 5-2-2009 sebesar Rp. 34.140.000,-
untuk pembayaran biaya pengadaan tanah lokasi pelabuhan continer di Kel. Bungkutoko Kec.Abeli
sesuai risalah No. 592.2/1234/2009 tgl. 3-3-2009 an. MUSTARI AMIN, SH;
6. 2 (dua) lembar foto copy surat pernyataan melepas/penyerahan atas tanah tanggal 5-2-2009 antara
MUSTARIA AMIN, SH dan Drs. H.A. KAHARUDDIN HAMIASO;
7. 1 (satu) lembar foto copy Tanda Bukti Kas tanpa nomor tanggal 5-2-2009 sebesar Rp. 201.735.000,-
untuk pembayaran biaya pengadaan tanah lokasi pelabuhan continer di kel. Bungkutoko Kec. Abeli
sesuai risalah No. 592.2/229/2009 tgl. 2-2-2009 an. ABD. WAHID;
8. 2 (dua) lembar foto copy surat pernyataan melepas/penyerahan atas tanah tanggal 5-2-2009 antara
ABD. WAHID dan Drs. H.A. KAHARUDDIN HAMIASO;
9. 1 (satu) bundel buku tanah hak milik Nomor 9 an. pemegang hak ABDUL WAHID TANGGAL 08 MARET
1993;
10. 1 (satu) lembar foto copy Tanda Bukti Kas tanpa nomor tanggal 5-2-2009 sebesar Rp. 59.070.000,-
untuk pembayaran biaya pengadaan tanah lokasi pelabuhan continer di kel. Bungkutoko Kec. Abeli
sesuai risalah No. 592.2/238/2009 tgl. 2-2-2009 an. Hj. UMMY;
11. 2 (dua) lembar foto copy surat pernyataan melepas/penyerahan atas tanah tanggal 5-2-2009 antara
INCING ISMAIL dan Drs. H.A. KAHARUDDIN HAMIASO;
12. 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Pemilik Tanah Nomor : 593/12/2008 tanggal 20-11-2008
an. Hj. UMMY;
13. 1 (satu) lembar foto copy Surat Kuasa tanggal 11 Februari 2009 pemberi kuasa Hj. UMMY dan
penerima kuasa INCING ISMAIL;
14. 1 (satu) lembar foto copy Tanda Bukti Kas tanpa nomor tanggal 5-2-2009 sebesar Rp. 15.180.000,-
untuk pembayaran biaya pengadaan tanah lokasi pelabuhan continer di kel. Bungkutoko Kec. Abeli
sesuai risalah No. 592.2/1233/2009 tgl. 3-3-2009 an. JASMIN;
15. 2 (dua) lembar foto copy surat pernyataan melepas/penyerahan atas tanah tanggal 5-2-2009 antara
JASMIN dan Drs. H.A. KAHARUDDIN HAMIASO;
16. 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Pemilik Tanah Nomor : 593/12/2008 tanggal 20-11-2008
an. JASMIN;
17. 1 (satu) lembar foto copy Tanda Bukti Kas tanpa nomor tanggal 5-2-2009 sebesar Rp. 50.640.000,-
untuk pembayaran biaya pengadaan tanah lokasi pelabuhan continer di kel. Bungkutoko Kec. Abeli
sesuai risalah No. 592.2/237/2009 tgl. 2-3-2009 an. M.AMIR;
18. 2 (dua) lembar foto copy surat pernyataan melepas/penyerahan atas tanah tanggal 5-2-2009 antara
M. AMIR dan Drs. H.A. KAHARUDDIN HAMIASO;
19. 1 (satu) bundel foto copy sertipikat Tanda Bukti Hak No. 12 tanggal 08 Maret 1993 an. pemegang hak
MUHAMMAD AMIR;
20. 1 (satu) jilid foto copy perihal penyelesaian status hak lokasi tanah pembangunan Kantor Pelayanan
Karantina Pertanian Kendari tanggal 20 September 2016;
21. 1 (satu) lembar foto copy Surat Jual Beli (akta balik nama) tanggal 16 Pebruari 1980 antara pihak
pertama H. HASANI dan pihak kedua H. MUH. AMIN;
22, 1 (satu) lembar foto copy sketsa gambar lapangan luas tanah 2.775 M2 tanggal 16 Februari 1980 an.
H. Hasani;
23. 1 (satu) bundel foto copy bukti pembayaran PBB an. H. MUH. AMIN dari tahun 2000 s/d 2009.
Jelas.
“Disayangkan sekali sampai saat ini pihak penyidik Kejati Sultra tak bisa mengungkap kasus ini, sementara sejumlah surat, bukti dan dokumen telah kami serahkan ke penydik sejak tahun 2016 silam,” Kata Ismunahadi, Jum’at 3 Mei 2024 kepada indeks.co.id.
Kasus lahan di Kelurahan Hungkutoko tersebut, kuat dugaan ada kongkalikong yang dilakukan oleh oknum Pemkot Kendari sehingga lahan milik pelapor tak kunjung selesai sengketanya dengan pemkot Kendari, jelasnya.
Menindaklanjuti kasus ini, lanjut Ismunahadi, dirinya mengajak pelapor (Hj.Mustaria Amin) bersama awak media indeks.co.id ke penyidik Kejati Sultra yang saat itu di terima oleh Eki Moh Hasim, SH yang saat ini menjabat sebagai Kasi A di Kejati Sultra, guna mempertanyakan perkembangan kasus yang ia laporkan 7 tahun lebih silam itu dengan kembali membawa sejumlah bukti-bukti dan dokumen, serta memberikan keterangan ke Jaksa Eki Moh.Hasim, agar kasus tersebut terang benderang.
Sayangnya sampai hari ini, saat awak media indeks.co.id mempertanyakan hasil kinerja mereka (Penyidik) justru bungkam dengan alasan silahkan ke Kasi Penkum (Dody, SH_red*). Akan tetapi Kasi Penkum Kejati Sultra ini juga tak bisa di temui bahkan layanan chat WhattsApp yang di layangkan hanya dijawab dengan entengnya, ” – [1/5, 15.07] SH KASIPENKUM KEJATI SULTRA DODY: Waalaikumsalam..
[1/5, 15.07] SH KASIPENKUM KEJATI SULTRA DODY: Msh proses pak..
Pertanyaan yang dilayangkan awak media indeks.co.id kepada Eki Moh. Hasim selaku penyidik (Kasi A) dan Kasi Penkum sebagai corong Kejati Sultra tak di jawabnya bahkan terkesan bungkam seribu bahasa. Hal ini tentunya menjadi pertanyaan besar, ada apa dengan penyidik Kejati Sultra dalam penanganan kasus sengketa lahan di Kelurahan Bungkutoko yang terjadi sejak tahun 2009 di klaim oleh Pemkot Sultra sebagai aset Pemkot dengan dalih lahan tersebut telah di bebaskan.
Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Agung tentunya diminta untuk segera memberikan respon dan tindakan tegas atas kasus sengketa lahan yang diduga kuat melibatkan oknum pejabat dan ASN di Pemkot Kendari sehingga lahan masyarakat diklaim dengan alasan yang tak masuk akal.
Bahkan, informasi yang dihimpun awak media indeks.co.id, pada tahun 2009 lalu terjadi pembebasan lahan dan pembangunan di Keluarahan Bungkutoko dengan menggunakan keuangan negara sedikitnya 11 Miliar Rupiah namun sejumlah dana diduga kuat telah di mark-up sesuai surat keterangan yang ditunjukkan oleh Kuasa Pemilik Lahan, bahwa Ombudsman dalam kasus ini setelah dilakukan klarifikasi diduga kuat terdapat mark-up dan dugaan tindak pidana korupsi uang negara dari anggaran Rp11 Miliar tersebut, sedikitnya ada Rp8 Miliar lebih yang diduga tidak jelas penggunaannya.
Hal ini oleh Jaksa tidak bisa diungkap bahkan saat di konfirmasi terkesan bungkam. Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah dengan tegas memerintahkan kepada seluruh Jaksa di Republik ini untuk cepat dan tanggap merespon ketika ada pertanyaan dan klarifikasi dari siapapun terkait kasus yang ditanganinya, terlebih lagi, Awak Media (Wartawan) yang mana telah ada MoU antara Kejagung dengan Dewan Pers.
Sungguh sangat di sayangkan dan sungguh menyedihkan jika kasus dilaporkan sudah mencapai 7 tahun lebih namun Jaksa seakan-akan tak melakukan apa-apa dan seakan-akan bungkam saat di konfirmasi bahkan saat di kunjungi ruangan kerjanya tak berada di tempat serta pesan yang disampaikan kepada stafnya tak juga ada respon dari Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody dan Kasi A Kejati Sultra, Eki Moh Hasim.
Sampai berita ini diterbitkan Kasi Penkum Kejati Sultra tak memberikan respon atas layanan konfirmasi yang dikirim ke WhattsAppnya begitupun dengan Kasi A Kejati Sultra Eki Moh Hasim, keduanya terkesan bungkam.
Kini saatnya Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) melakukan evaluasi kinerja penyidik di Kejati Sultra yang menangani sejumlah kasus lahan di Sulawesi Tenggara termasuk salah satunya kasus lahan di Keluarahan Bungkutoko Kota Kendari.
Dimana kita ketahui bersama bahwa KKRI merupakan lembaga yang mandiri, bertanggungjawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia, dan bertugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan Pegawai Kejaksaan.
Redaksi : Andi Jumawi