JAKARTA, indeks.co.id — Putusan atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan dibacakan pada Senin (22/4/2024) pekan depan.
Pembacaan putusan di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) itu dijadwalkan digelar mulai pukul 09.00 WIB. “Senin 22 April 2024, 09:00 WIB,” bunyi keterangan jadwal sidang di laman resmi MK.
Sebelumnya delapan hakim MK mulai fokus menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terhitung sejak 16 April lalu. Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan para hakim konstitusi sudah menggelar RPH sejak sidang pembuktian selesai. Namun, pekerjaan tersebut harus dilakukan bergiliran dengan sengketa pileg.
Fajar juga memastikan RPH merupakan agenda tertutup. Baginya, apa yang terjadi dalam RPH, terang dia, sepenuhnya bersifat rahasia.
“Nah, mulai hari ini tanggal 16 (April) setelah kesimpulan tadi sampai dengan tanggal 21 (April) itu setiap hari diagendakan RPH, fokus untuk pembahasan perkara pilpres,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di Kantornya, Jakarta, Selasa (16/4/2024) lalu.
Sejak Selasa (16/4/2024) lalu para pihak yang bersengketa terkait hasil Pilpres 2024 telah menyerahkan kesimpulan masing-masing. Selain itu, MK juga telah menerima puluhan amicus curiae yang diajukan pelbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.(NN/IE)
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi