INDEKS.CO.ID — Kejahatan terhadap jiwa orang di Papua terus dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang telah banyak menelan korban jiwa namun hal ini menjadi tanda tanya besar karena ada yang mengatakan bahwa kejadian ini merupakan pelanggaran HAM berat akan tetapi keterangan dari Komite Nasional Hak Azasi Manusia (KOMNAS HAM) belum juga diterima redaksi media indeks.co.id hingga berita ini di tayangkan, Senin 15 April 2024.
Sejumlah pertanyaan dan telepon dilayangkan kepada Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro tak satupun direspon. Hal ini tentunya sangat disayangkan dimana telepon berdering akan tetapi tak diangkat sementara Chat Via WhattsApp juga tak dibalasnya.
Adanya sejumlah kasus yang melibatkan Militer dalam hal ini TNI di Papua saat TNI melaksanakan tugas Negara sering menjadi buah bibir dan bahkan menjadi berita heboh seantero jagad dunia maya bahkan dunia pemberitaan media cetak, online dan elektronik bergulir tentang tudingan pelanggaran HAM yang dituduhkan kepada TNI.
Hal ini menjadi sebuah pertanyaan awak media indeks.co.id kepada Ketua Komnas HAM Indonesia, Atnike Nova Sigiro namun sayangnya ia bungkam tak ada komentar ataupun balasan Chat Via WhattsApp dan telepon yang di layangkan kepadanya sejak pukul 12.06 Wita, Senin 15 April 2024.
Sehingga penjelasan Komnas HAM RI baik berupa statemen mereka (Komnas HAM) terkait tudingan pelanggaran HAM yang ditujukan kepada TNI begitupun sebaliknya apa yang dilakukan oleh TPNPB/OPM terhadap masyarakat Sipil dan kepada TNI – Polri yang melaksanakan tugas di Papua banyak menjadi Korban, baik ditembak, di bacok, panah, dan sejumlah kekejaman lainnya. Apakah ini termasuk pelanggaran HAM ataukah tidak tidak didapatkan jawabannya karena Ketua Komnas HAM terkesan Bungkam dalam hal ini.
Sebagaimana diketahui berdasarkan Tugas Pokok TNI dalam menjaga Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ronrongan musuh baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri telah di cantumkan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Tindakan Tentara Nasional Indonesia (“TNI”) terhadap Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (“TPNPB”) atau Organisasi Papua Merdeka (“OPM”) tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (“HAM”) karena TNI di sini memiliki tugas untuk menyelamatkan warga sipil dari teror dan serangan yang dilakukan oleh TPNPB/OPM dalam rangka menjalankan fungsi TNI berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Tindakan TNI dapat tergolong sebagai pelanggaran HAM apabila dalam baku tembak tersebut dilakukan di luar ketentuan hukum humaniter yang mengatur tentang perang sebagaimana telah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang keikusertaan Negara Republik Indonesia dalam Konvensi Jenewa Tanggal 12 Agustus 1949, di mana melalui ratifikasi ini Indonesia mengakui ketentuan-ketentuan ataupun rambu-rambu dalam berperang.
Redaksi : Andi Jumawi