SUMATERA SELATAN, indeks.co.id —- Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH melalui keterangan tertulisnya yang diterima Redaksi Media Online indeks.co.id, Kamis 21 Maret 2024 menerangkan langkah dan tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait Dugaan Korupsi Penerbitan Surat Penguasaan Hak Perkebunan di Kabupaten Musi Rawas.
Diterangkannya bahwa pada tanggal 19 hingga 20 Maret 2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk ijin Perkebunan dan kegiatan Usaha Perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 s/d 2023. Penggeledahan tersebut dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional, Kantor Dinas Perkebunan, dan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil menyita beberapa data, dokumen, surat, dan benda lainnya yang dianggap berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk ijin Perkebunan dan kegiatan Usaha Perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 s/d 2023. Seluruh kegiatan penggeledahan dilakukan dengan aman, tertib, dan kondusif.
Para pihak yang berkaitan diharapkan dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi demi menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.(NN/IE)
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi
Foto : “Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Kembali Lakukan Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi Penerbitan Surat Penguasaan Hak Perkebunan di Kabupaten Musi Rawas”