Konawe Selatan, indeks.co.id —- Tindak pidana kejahatan Narkotika jenis Shabu-Shabu kembali diungkap oleh Satresnarkoba Polres Konawe Selatan (Konsel), jajaran Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Konsel Kompol Dedi Hartoyo, S.Pi.,M.H, Rabu 13 Maret 2024.
Berdasarkan Sp.Sidik Polres Konsel Polda Sultra SP. Lidik / III / 2014 / Resnarkoba- LP/A / 01/ III /2024/SPKT Resnarkoba /Res Konsel/ Polda Sultra,Tgl 09 Maret 2014- Sp.Sidik/01/III/2024/Resnarkoba, Satresnarkoba melakukan penangkapan kepada dua terduga pelaku Tindak Pidana Kejahatan Narkotika jenis Shabu-Shabu.
Satuan Resnarkoba Polres Konawe Selatan Polda Sultra mengamankan dua pelaku pengedar sabu jenis Narkotika bersama barang bukti sebanyak 28 Sachet dan seberat 11,92 Gram serta barang bukti lainnya 2 buah Handphone Android merek Relmi dan Redmi milik kedua pelaku.
Dari kedua pelaku narkotika masing masing 1, Riksan Rizaldi Alias Rifal ( 21 ), dan Firman Adriansyah Alias Firman ( 34 ) laki-laki keduanya merupakan warga di Kecamatan Tinanggea, Kab.Konsel, ungkap Wakapolres Konsel Kompol Dedi Hartoyo, S.Pi.,M.H.
Penangkapan kepada kedua pelaku berdasarkan atas informasi dari masyarakat yang telah resah akan maraknya peredaran Shabu jenis Narkotika di wilayah kecamatan Tinanggea, sehingga melalui informasi tersebut tim Satnarkoba Polres Konsel melakukan penyelidikan dan mencari tahu profil dan keberadaan terduga, ucap Waka Dedi Hartoyo.
Setelah diketahui profil dan keberadaan pelaku Tim Opsnal kemudian langsung mendatangi lokasi tersebut dan pada saat dilakukan pengerebekan ditemukan dua orang pelaku serta barang bukti.
Kemudian pelaku di bawa ke Mapolres Konawe Selatan serta barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lanjut.
Pada saat dilakukan interogasi dari kedua pelaku mengaku bahwa barang tersebut di peroleh dari kurir atau perantara diperjual belikan pembeli yang telah berkomunikasi dengan pelaku lainnya saat ini telah dijadikan sebagai DPO, dan sedang dalam pengejaran Satnarkoba Polres konsel, ungkap Kasat Narkoba AKP,Sarnunga S.H.
Setelah di lakukan interograsi kedua pelaku mengaku hanya memperoleh keuntungan 1 Sachet hanya mengkonsumsi saja, tidak mendapat upah menyerupai uang tunai.
Atas perbuatan kedua pelaku melanggar pasal 114 (2): Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum dan pasal 112 (2 ) ,pasal 127 ( 1 ) dengan hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun Penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp.10 Miliar.(NN/IE)
Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi