Jakarta, indeks.co.id – – – Ketua Bidang Politik Dewan Pimpinan pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Midul Makati, Menyatakan mendukung Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengungkap dan mentersangkakan mantan gubernur Sultra, Ali Mazi (AM). Pada Sabtu, (20/1/2024).
Hal tersebut di duga adanya keterlibatan dan peran Ali Mazi (AM) dalam pusaran Tipikor KSO PT. Antam TBK, Perusda Sultra, dan PT. Lawu Agung Minning, di blok mandiodo, konawe Utara, Sultra.
Di buktikan dengan adanya surat panggilan dari kejaksaan tinggi provinsi sulawesi tenggara dengan nomor surat PR-01/P.3.3/L.3/01/2024, dalam surat panggilan itu, Majelis Hakim meminta saudara AM dihadirkan Dengan status sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hal tersebut diungkapkan oleh Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, Ali Mazi disebut terlibat dalam kasus tersebut berdasarkan keterangan beberapa saksi saat sidang di pengadilan negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
“Di PN Tipikor Jakarta Pusat dalam sidang perkara Tindak Pidana Korupsi pertambangan nikel di Blok Mandiodo ditemukan fakta adanya peran mantan Gubernur Sultra AM (Ali Mazi) dalam KSO Antara PT. Antam. TBK, Perusda Sultra dan PT. Lawu Agung Mining”. Kata Asintel Kejati Sultra Kamis, 18 Januari 2023.
Kata Ade, dengan disebutnya Ali Mazi di kasus tersebut, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
“Sehingga majelis hakim meminta penuntut umum untuk menghadirkan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara AM sebagai saksi di persidangan,” ujar Ade.
Ade menambahkan bahwa saat ini penuntut umum sudah menjadwalkan dan mengirim surat panggilan kepada AM sebagai saksi untuk memberikan keterangan di persidangan berikutnya.
Diketahui dalam kasus ini, penyidik Kejati Sultra telah menetapkan 12 tersangka yakni HA selaku Manager PT. Antam Konawe Utara, GL selaku Pelaksana Lapangan PT. LAM, OS selaku Dirut PT LAM.(NN/IE)
Redaksi/Editorial: Andi Jumawi