KEDIRI (JATIM), indeks.co.id – – – Penegakan hukum di Negeri ini masih bisa di katakan tebang pilih, meskipun saat ini tengah digalakkan penegakan hukum secara transparansi dan berkeadilan namun di Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur belum lama ini telah terjadi Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) di Desa Seketi Kecamatan Ngadiluweh yang menyebabkan dua orang anak remaja berusia lima belas (15) tahun meninggal dunia setelah mengalami Laka Lantas dengan Bus PO Bagong di Jalan Trans Kediri – Tulungagung, 15 Oktober 2023 lalu.
Hal ini telah melalui berbagai upaya dari pihak keluarga dan bahkan sampai mendapatkan perhatian khusus dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang pada akhirnya Ketua DPRD Kediri Dodi Purwanto keluarkan surat rekomendasi kepada PT. Jasa Raharja melalui PT.Jasa Raharja Kantor Cabang Kediri, Rabu 20 Desember 2023.
Surat Rekomendasi tersebut adalah permohonan jaminan kepada pihak PT. Jasa Raharja atas hasil keputusan bersama antara keluarga kedua korban meninggal akibat kecelakaan tersebut yakni keluarga (Ahli Waris) korban (Alm) Ulfa Ardiani warga Desa Plosorejo Kecamatan Gampengrejo dan keluarga (Ahli Waris) (Alm) Selfi Ramahayu Agustya warga desa Wanengpaten Kecamatan Gampengrejo, Kediri.
Akan tetapi surat rekomendasi dari DPRD Kabupaten Kediri tersebut tidak berbuah hasil yang di inginkan, Santunan terhadap kedua korban tak kunjung di berikan oleh pihak PT. JASA RAHARJA, yang didapatkan oleh keluarga korban hanya sebuah kalimat penolakan klaim Asuransi dengan alasan yang sulit di pahami. Dimana penolakan tersebut berdasarkan sebuah draft rencana usulan peraturan pencairan klaim asuransi yang belum ditetapkan sebagai UU yang rencanakan baru akan disosialisasikan kepada Korlantas KNKT.
Ketua Umum Garda Depan Penegak Demokrasi (GADAPAKSI) Indonesia, Soni Sumarsono saat dihubungi awak media Via WhattsApp mengungkapkan bahwa, selama ini pihaknya telah mendapatkan kuasa untuk melakukan pendampingan kasus ini sampai ke meja hukum sehingga pihaknya sangat menyayangkan jika pihak aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polres Kediri terkesan lamban dalam penanganan kasus ini.
“Kami sangat menyayangkan APH Polres Kediri ketika kasus ini terkesan lamban dalam penanganannya,” ucap Soni, Rabu 17 Januari 2024.
Kami Gadapaksi Indonesia
dan saya sebagai Ketua Umum DPP Gadapaksi Indonesia sekaligus yang menerima kuasa dari kedua keluarga korban tabrakan maut di desa Seketi Ngadiluweh kab Kediri Jawa Timur meminta kepada jajaran Kepolisian dalam hal ini Polres Kediri Satlantas Polres Kediri untuk melakukan reka ulang atas kronologis kejadian yang sebenarnya agar sama sama kita melihat kejadian teraebut dengan benar jujur dan transparan, tegas Soni Sumarsono.
Lanjutnya, sehingga dengan reka ulang itu, dapat terpenuhinya rasa keadilan dalam masyarakat rakyat Indonesia khususnya para keluarga korban tabrakan untuk mencapai keadilan terhadap kedua korban tabrakan yang tidak bisa membela dirinya dalam kasus ini karena telah meningal dunia di tempat saat kejadian itu, ujanya.
Sehingga dalam kasus ini, pengemudi dan pihak Bus PO Bagong harus bertanggung jawab secara hukum dan tidak hanya memberi santunan kepada kedua korban dan lepas dari tanggung jawab hukum yang berlaku di Indonesia karena telah menghilangkan nyawa orang akibat perbuatan pengemudi yang lalai.
Sementara pihak Kepolisian Resor Kediri saat di hubungi Redaksi Media INDEKS.CO.ID dalam hal ini Kasat Lantas Polres Kediri AKP Suryono untuk menanyakan perihal proses hukum kejadian diatas hanya bungkam meskipun berulang kali dikirimkan Pesan Via WhattsApp sejak hari Minggu 14 Januari 2024.
Menjadi pertanyaan adalah, apakah ketika terjadi Laka Lantas dan menyebabkan korban meninggal dunia, Sopir atau Pengemudi dan kendaraannya bisa tidak diproses hukum atau dilepaskan begitu saja.(NN/IE).
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi