Hukum & KriminalJAWA TIMURKEDIRINasional

Kinerja Kepala Cabang Jasa Raharja Kediri Patut Dipertanyakan? Santunan Korban Meninggal Akibat Laka Lantas Tak Kunjung Cair! 

1335
×

Kinerja Kepala Cabang Jasa Raharja Kediri Patut Dipertanyakan? Santunan Korban Meninggal Akibat Laka Lantas Tak Kunjung Cair! 

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

KEDIRI, indeks.co.id – – – Santunan dari pihak Jasa Raharja terhadap dua korban meninggal dunia karena Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Bus PO.Bagong di Desa Seketi Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur pada 15 Oktober 2023 lalu tepatnya di jalan trans nasional Kediri – Tulungagung wilayah hukum Polres Kediri Polda Jatim hingga saat ini belum ada kepastian, Sabtu 13 Januari 2024.

Kembali mengulas bahwa kejadian tersebut sudah sampai di meja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri dan berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kediri Dodi Purwanto langsung mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada PT. Jasa Raharja melalui PT.Jasa Raharja Kantor Cabang Kediri, Rabu 20 Desember 2023 lalu.

Surat Rekomendasi tersebut adalah permohonan jaminan dari pihak PT. Jasa Raharja atas hasil keputusan bersama antara keluarga dua korban meninggal akibat kecelakaan tersebut yakni keluarga (Ahli Waris) korban (Alm) Ulfa Ardiani (15) warga Desa Plosorejo Kecamatan Gampengrejo dan keluarga (Ahli Waris) (Alm) Selfi Ramahayu Agustya (15) warga desa Wanengpaten Kecamatan Gampengrejo, Kediri.

RDP tersebut dihadiri para Keluarga korban Kecelakaan Lalu Lintas didampingi Lintas Ormas Sekber LSM Bela Negara Lembaga Gadapaksi Indonesia (GPI), Lembaga Bantuan Hukum Gadapaksi Indonesia (LBHGI), Forum Bhayangkara Indonesia (FBI), Nusantara Adil Makmur (NAM), LSM KPK RI.

Akan tetapi surat rekomendasi dari DPRD Kabupaten Kediri tersebut tidak berbuah hasil Santunan terhadap dua korban, selain hanya penolakan dengan alasan yang sulit di pahami. Karena penolakan tersebut berdasarkan sebuah draft rencana usulan yang akan disosialisasikan kepada Korlantas KNKT yang belum disahkan. Hal ini diungkapkan oleh Soni Sumarsono Ketua Umum Gadapaksi Indonesia kepada awak media indeks.co.id, Sabtu  13 Januari 2024.

BACA JUGA  KOOPS HABEMA Gelar Teritorial Berupa Pelayanan Dasar Bagi Masyarakat Papua

“Dengan dasar 6 item yang masih menjadi draf atau rencana dari jasa Raharja yang akan disosialisasikan kepada Korlantas KNKT dan juga pelaksana tugas yang terkait,” ucap Soni Sumarsono.

Namun demikian, sesuatu hal yang masih menjadi draf atau rencana usulan, belum ada dasar hukumnya dan belum ada rujukan atas apa yang menjadi kebijakan tersebut tiba-tiba sudah diberlakukan di wilayah hukum Kabupaten dan Kota Kediri, tegas Ketua Umum Gadapaksi.

Setelah mendapatkan penjelasan dari Ketua Umum Gadapaksi, Redaksi media indeks.co.id mencoba melakukan klarifikasi kepada Nifar Siahaan selaku Kepala Cabang Jasa Raharja Kabupaten Kediri terkait hal tersebut diatas. Akan tetapi dirinya beralasan sedang ada kegiatan di gereja :

[13/1, 19.34] Nifar Siahaan Kepala Cabang Jasa Raharja Kdr: Selamat malam pak, saya masih ada kegiatan di gereja

[13/1, 19.35] Nifar Siahaan Kepala Cabang Jasa Raharja Kdr: Mohon waktu segera saya berikan penjelasan nya.

[13/1, 19.35] Nifar Siahaan Kepala Cabang Jasa Raharja Kdr: Tks

Sampai berita ini diterbitkan tak ada jawaban terkait apa yang ditanyakan Redaksi Media indeks.co.id.

Diketahui bahwa, Setiap korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan bermotor berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja kecuali laka tunggal. Santunan itu meliputi biaya perawatan, meninggal dunia, dan cacat tetap.

Bahkan Bayi usia 1 tahun pun berhak mendapatkan santunan ketika ia mengalami kecelakaan lalu lintas.

Namun, korban kecelakaan yang masuk kriteria mendapatkan santunan adalah mereka yang terlibat kecelakaan antara dua kendaraan bermotor atau lebih. Pengayuh sepeda onthel dan pejalan kaki pun berhak mendapatkan santunan bila tertabrak kendaraan bermotor seperti mobil, sepeda motor, truk, bus, dan kendaraan bermotor lainnya.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 bahwa Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, cacat tetap, dan luka-luka akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut, maupun udara.

BACA JUGA  PPATK Bongkar Temuan Transaksi Judi Gubernur Lukas Enembe Rp 560 Miliar, Sangat Mengejutkan, Ya Ampun

Apakah Jasa Raharja dalam hal ini cabang Kabupaten Kediri memiliki UU tersendiri sehingga sampai saat ini kedua korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di daerah tersebut tak mendapatkan santunan karena dianggap tak layak ataukah ada alasan lain. Jawaban ini tak diterima oleh Redaksi Media ini karena Nifar Siahaan selaku Kepala Cabang Jasa Raharja Kabupaten Kediri terkesan BUNGKAM.(NN/IE)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!