Hukum & KriminalMAKASSARNasionalSULAWESI SELATAN

Rini, Korban Dugaan Kekerasan Tertipu Perjanjian Pembayaran Pengobatan dari Terduga Pelaku Nama Rita Ratnasari alias Ken

1736
×

Rini, Korban Dugaan Kekerasan Tertipu Perjanjian Pembayaran Pengobatan dari Terduga Pelaku Nama Rita Ratnasari alias Ken

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

MAKASSAR, indeks.co.id – – –  Jum’at 12 Januari 2024. Seorang perempuan bernama Rini menjadi korban kekerasan pada 3 Oktober 2023 yang dilakukan oleh Rita alias Ken. Hal itu terlihat dalam rekaman cctv Indomaret Abdul Kadir yang terjadi di pelataran parkir Indomaret di Jalan Abdul Kadir nomor 22 Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Korban sendiri memiliki kedai di tempat tersebut.

Kronologi kejadian dimulai ketika pelaku menendang kursi yang di duduki oleh korban sebanyak 2 kali, kemudian ujung meja yang berada di samping kursi bergerak dan mengenai perut korban sebelah kiri. Pelaku yang masih marah kemudian memukul pipi dan menarik rambut korban dari kursi sampai ke pelataran parkiran, hal ini terlihat oleh banyak warga.

Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Makassar, namun sebelumnya melakukan visum ke RS Bhayangkara oleh petunjuk dari pihak rumah sakit. Rini merasakan sakit yang cukup serius pada bagian perut akibat ujung meja yang mengenai bagian tersebut, serta pemukulan di bagian kepala yang menjadikan korban harus mendapatkan perawatan yang lebih serius di RS Siloam Makassar.

Sejak kejadian tersebut, keluarga pelaku mencoba melakukan mediasi damai sebanyak beberapa kali dengan memberikan perjanjian pembayaran untuk biaya pengobatan dan pencabutan laporan korban, tetapi belum ada kesepakatan yang diambil. Akan tetapi, setelah beberapa kali mengupayakan mediasi damai, korban akhirnya bersedia mencabut laporan dan melakukan mediasi dengan pihak pelaku di luar tempat kejadian yaitu Café Langit di Jalan Boulevard Kota Makassar.

Saat perdamaian dilakukan, pihak pelaku menyepakati untuk membayar biaya pengobatan dan pencabutan laporan sebesar 30 juta rupiah pensyarat penarikan laporan. Kesepakatan damai ini dituangkan dalam perjanjian resmi.

BACA JUGA  Ditjen Badilum Gelar Fit and Proper Test Calon Panitera Kelas lA dan Kelas 1A Khusus

Namun, setelah kedua belah pihak sepakat dengan nominal tersebut, semuanya berubah. Kakak pelaku selaku wali dari Rita hanya mentransfer uang deposit damai sebesar 1 juta rupiah dan bantuan biaya pengobatan 2 juta rupiah di Bank BCA untuk membantu biaya pengobatan di RS Siloam.
Sisanya, yaitu 7 juta rupiah akan dibayarkan setelah Rita keluar dan tidak lagi ditetapkan sebagai tersangka.Kesepakatan untuk membayar 20 juta rupiah dilakukan dengan cara mencicil di bulan pertama dan bulan kedua masing-masing 10 juta rupiah. Tetapi, setelah korban mencabut laporannya di Polrestabes Makassar, pelaku dan kakaknya mengingkari perjanjian yang telah disepakati dan direkam oleh korban melalui ponselnya.

Korban merasa sangat kecewa dengan sikap pihak pelaku yang tidak menghormati kesepakatan damai yang telah dibuat. Korban merasa tertipu dengan perjanjian yang dibuat dan keburu melakukan cabut laporan sebelum merasa menjadi skeptikal. Korban merasa, perlindungan dan keadilan yang seharusnya diterapkan oleh hukum saat ini masih harus diperjuangkan. Oleh karena itu, ia berharap pihak berwajib dapat membantu mengambil tindakan yang lebih tepat untuk mengatasi kasus ini.

Diharapkan eksistensi hukum lebih ditegakkan dan lebih terbuka agar kasus-kasus kekerasan dan penganiayaan lainnya tidak terjadi lagi dan si pelaku dapat dihukum dengan tegas sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.  Teruslah peduli pada lingkungan sekitar dan bersama-sama kita perjuangkan keadilan!

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!